PURUK CAHU – Persoalan lahan milik almarhumah Intan Kuet kembali mencuat setelah ahli warisnya meminta Pemerintah Kabupaten Murung Raya memberikan ganti rugi atas penggunaan tanah yang kini menjadi lokasi sejumlah kantor pemerintahan. Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, DPRD Murung Raya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ahli waris dan Pemkab Mura, Jumat (14/11).
RDP dipimpin Ketua DPRD Mura Rumiadi didampingi Wakil Ketua I, Dina Maulidah. Dalam forum itu, perwakilan ahli waris, Ahmad Supriadinoor, memaparkan bahwa lahan seluas lebih dari 86 ribu meter persegi telah lama dimanfaatkan pemerintah sebagai area pembangunan fasilitas publik seperti kantor Dinas PUPR, Perkimtan, Satpol PP, Kesbangpol, lapangan tenis, PAUD Bina Bangsa, hingga perumahan pejabat eselon.
Menurut ahli waris, tanah tersebut belum pernah dibebaskan secara hukum dan belum ada pembayaran ganti rugi. Mereka juga membawa sejumlah dokumen pendukung, mulai dari SK Gubernur Kalteng tahun 1979, salinan akta jual-beli, sertifikat tanah, hingga putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh tahun 2013. Mereka menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Tahun 2024 turut merekomendasikan agar Pemkab Mura menyelesaikan sengketa ini.
Sementara itu, Pj Sekda Murung Raya, Sarwo Mintarjo, menegaskan bahwa penggunaan lahan tersebut sah karena berstatus pinjam pakai berdasarkan SK BPN tahun 2004. Ia menyebut penetapan lokasi itu sudah diketahui pemerintah provinsi dan pusat, bahkan pernah dibahas dalam pembentukan Kabupaten Mura. Hingga kini, status pinjam pakai belum dicabut sehingga pemerintah menilai tak ada pelanggaran.
Di sisi lain, beberapa anggota DPRD mendorong penyelesaian yang lebih jelas. Legislator Imanudin menyarankan agar Pemkab mempertimbangkan opsi ganti rugi guna mengakhiri polemik yang dinilainya sudah berlarut-larut. Wakil Ketua I, Dina Maulidah, juga meminta kedua pihak menyiapkan dokumen pendukung lebih lengkap agar pembahasan berikutnya berjalan lebih terarah.
Menutup RDP, Ketua DPRD Rumiadi memutuskan bahwa pertemuan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya. Setiap pihak diminta membawa seluruh berkas pembanding untuk memperjelas posisi hukum masing-masing sehingga sengketa lahan dapat diselesaikan secara musyawarah. (red)

