PURUK CAHU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menegaskan bahwa pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA–PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 harus berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menyampaikan bahwa arah penyusunan dokumen perubahan anggaran hendaknya tidak hanya menyesuaikan kondisi fiskal, tetapi juga memastikan keberlanjutan program yang langsung dirasakan masyarakat, terutama di bidang infrastruktur dan kesejahteraan sosial.
“Prinsipnya, setiap perubahan anggaran harus tetap berada pada jalur pembangunan yang berpihak kepada rakyat. Jadi bukan sekadar pergeseran nominal antar kegiatan, tetapi bagaimana dampaknya terhadap peningkatan layanan publik,” ujar Rumiadi di Puruk Cahu, Kamis (28/8/2025).
Ia menjelaskan, penyesuaian anggaran daerah merupakan langkah penting sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Melalui mekanisme ini, pemerintah daerah diberi ruang untuk menyesuaikan program sesuai kebutuhan lapangan dan dinamika sosial-ekonomi yang berkembang.
Lebih jauh, Rumiadi menuturkan DPRD akan mencermati secara rinci setiap usulan perubahan yang diajukan oleh pihak eksekutif. Fokus pembahasan akan diarahkan pada sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pembangunan jalan, fasilitas umum, dan program peningkatan ekonomi lokal.
“Pembahasan nanti akan dilakukan secara mendalam di tingkat komisi. Aspirasi dari masyarakat yang kami tampung akan menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rekomendasi DPRD,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, seluruh anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan perubahan KUPA–PPAS benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. (red)

