KUALA KAPUAS – Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (HUKATAN) menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan perusahaan menyusul memburuknya kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Kelima tuntutan tersebut berkaitan dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terutama bagi pekerja yang harus tetap beraktivitas di tengah paparan kabut asap.
Ketua Umum HUKATAN Nursanna Marpaung melalui siaran pers di Jakarta, yang dikutip Koordinator Kalimantan Tengah Serikat Buruh F HUKATAN-KSBSI, M. Junedi L. Gaol, Jumat (4/9/2026), mengatakan kondisi kabut asap tidak boleh dipandang hanya sebagai persoalan lingkungan.
“Ketika kualitas udara membahayakan, kabut asap telah menjadi persoalan K3 serta perlindungan hak pekerja,” demikian disampaikan Nursanna.
Menurutnya, kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah menunjukkan ancaman yang tidak dapat diabaikan. Pada 29 Agustus 2026, ISPU di Jekan Raya, Palangka Raya, tercatat mencapai 1.108 atau masuk kategori berbahaya.
Sementara itu, data Kementerian Kehutanan mencatat hingga Juli 2026 lebih dari 202.000 hektare lahan terdampak kebakaran. Sekitar 95.000 hektare di antaranya terjadi hanya selama Juli.
Ancaman juga berlanjut pada Agustus dengan terdeteksinya ribuan hotspot di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
HUKATAN menilai pekerja perkebunan sawit menjadi salah satu kelompok yang paling rentan karena aktivitas pekerjaannya banyak dilakukan di ruang terbuka.
Paparan asap dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata dan tenggorokan. Kondisi jarak pandang yang buruk juga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan kerja.
Karena itu, HUKATAN menyampaikan lima tuntutan. Pertama, meminta pemerintah menetapkan protokol perlindungan pekerja di tengah kondisi kabut asap.
Kedua, perusahaan wajib melakukan assessment atau penilaian risiko dan tidak memaksakan target produksi ketika kondisi udara membahayakan.
Ketiga, hak-hak pekerja harus tetap mendapatkan perlindungan.
Keempat, serikat pekerja, Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), serta Komite Gender harus dilibatkan dalam penanganan kondisi tersebut.
Kelima, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla harus berjalan bersamaan dengan upaya perlindungan terhadap pekerja.
M. Junedi menegaskan keselamatan dan kesehatan pekerja tidak boleh dikorbankan demi memenuhi target produksi perusahaan.
Selain itu, dirinya mengimbau agar pekerja perempuan yang memiliki balita dapat diliburkan sementara apabila kondisi kabut asap semakin membahayakan.
“Dalam kondisi seperti ini, perlindungan tidak hanya terbatas pada para pekerja, tetapi juga harus diberikan kepada keluarganya, terutama pada anak-anak dan balita,” tutupnya. (Nas)


