KAPUAS, insightkalimantan.com – Ratusan anggota KSU Handep Hapakat bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan menggelar aksi di kawasan perkebunan kelapa sawit plasma milik koperasi yang berada di wilayah operasional PT Graha Inti Jaya, Senin (25/5/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyatakan mengambil alih pengelolaan lahan plasma dan menolak melanjutkan pola kemitraan dengan perusahaan. Massa juga memasang sejumlah spanduk di area perkebunan sebagai bentuk pernyataan sikap.
Salah satu orator aksi, Menteng Asmin, menegaskan bahwa lahan plasma milik anggota koperasi selanjutnya akan dikelola secara mandiri oleh koperasi tanpa keterlibatan perusahaan.
Menurutnya, luas lahan plasma milik anggota koperasi mencapai sekitar 1.001 hektare. Namun, dari total tersebut, baru sekitar 883 hektare yang disebut telah terbangun dan dinilai belum dikelola secara optimal.
Ia juga menyampaikan bahwa pembangunan kebun plasma dibiayai melalui pinjaman koperasi kepada Bank CIMB Niaga Cabang Palangka Raya senilai Rp75 miliar yang diklaim telah lunas sejak April 2024.
Sementara itu, konsultan hukum dan teknis koperasi, Tinambunan, menyebut hingga kini sertifikat hak milik (SHM) anggota koperasi belum dikembalikan pihak perusahaan sebagaimana tercantum dalam perjanjian kredit.
“Pihak perusahaan belum menyerahkan kembali SHM milik anggota koperasi berdasarkan akta notaris yang ada,” ujarnya.
Sekretaris koperasi, Imak, mengatakan aksi tersebut merupakan langkah terakhir setelah sejumlah mediasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian konkret.
Dukungan terhadap aksi itu juga datang dari tokoh masyarakat dan aktivis adat Kalimantan Tengah, Oneal, yang meminta perusahaan menghentikan aktivitas di lahan yang diklaim milik anggota koperasi.
Aksi massa berlangsung dengan pengawalan aparat dari Polres Kapuas dan dilaporkan berjalan aman serta kondusif. Setelah dari lokasi kebun, massa melanjutkan penyampaian aspirasi ke kantor DPRD Kapuas dan Kantor Bupati Kapuas.
Di sisi lain, melalui keterangan tertulisnya, PT Graha Inti Jaya menyayangkan aksi unjuk rasa dan pemasangan spanduk yang dilakukan massa di area kebun plasma.
Perusahaan menilai tindakan tersebut bertentangan dengan hasil mediasi yang sebelumnya telah disepakati bersama di hadapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dan unsur Forkopimda.
Dalam rilis perusahaan disebutkan, kedua pihak telah menandatangani Berita Acara Mediasi ke-IV pada 18 Februari 2026 di Kantor Bupati Kapuas yang dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kejaksaan Negeri, serta pihak kepolisian. Kesepakatan serupa juga disebut kembali ditegaskan dalam mediasi lanjutan pada April 2026.
PT GIJ menegaskan penyelesaian sengketa telah disepakati melalui jalur hukum dan saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Kapuas.
Perusahaan menyatakan operasional kebun plasma selama proses persidangan masih berada dalam pengelolaan PT GIJ hingga adanya putusan hukum berkekuatan tetap.
Perwakilan Corporate Social PT GIJ, Carlo, mengimbau masyarakat dan anggota koperasi agar tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga situasi kondusif.
“Penyelesaian persoalan ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Kapuas. Semua pihak diharapkan dapat menahan diri,” ujarnya.
PT GIJ juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan guna menjaga stabilitas keamanan selama sengketa berlangsung. (rls)


