KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas Kalteng menangkap seorang perempuan IRT inisial TS (36) terduga pelaku pemilik narkotika jenis Sabu-Sabu.
Warga Banjarbaru Kalsel itu tertangkap di rumahnya Mertuanya di Kelurahan Palingkau Baru Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas sekitar pukul 20.30
WIB Selasa (2/6/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasar informasi masyarakat pada tanggal 1 Juni 2026.
Ia mengatakan berdasar informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan pada tanggal 2 Juni 2026 melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan didapati barang tersebut.
“Selain pelaku barang bukti diamankan di antaranya 14 paket narkotika Sabu seberat 3,01 gram plastik kristal serta uang tunai Rp 5.350.000 ,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ” katanya. (Red)


