KUALA KAPUAS-Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik menegaskan pengadaan motor NMAX di lingkungan sekretariat daerah sesuai prosedur ketentuan berlaku.
Demikian disampaikan Kadis Diskominfosantik Kapuas
Hartoni U Sawung melalui Kabid IKP Iwan Pahruji dalam rilis kepada awak media Selasa (19/5/2026).
Ini menyikapi adanya unggahan di platform media sosial akun TikTok yang menduga pengadaan itu ‘siluman’ padahal sama sekali tidak benar sehingga pihak Diskominfosantik Kapuas mengklarifikasi untuk itu.
“Setiap pengadaan yang dilakukan melalui e-purchasing wajib terlebih dahulu tercantum dalam SIRUP dan memiliki Rencana Umum Pengadaan (RUP)menjadi salah satu syarat dalam proses e-purchasing,” katanya.
“Faktanya harga per unit sebesar Rp42.304.300. Sedangkan angka Rp83 juta itu untuk dua unit sekaligus termasuk pajak dan biaya balik nama kendaraan atau BBN,” tandasnya.
Ia mengatakan peruntukkan NMAX bukan untuk bupati melainkan untuk operasional Asisten III dan Setda Kapuas.
“Oleh karena itu berdasarkan
data pada SIRUP Kabupaten Kapuas Tahun 2025 seluruh pengadaan dipastikan tercantum dalam sistem, ” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan terkait
pengadaan mobil Land Cruiser 300 GR-S 4×4 A/T tergabung dalam paket pengadaan roda empat lainnya, sedangkan pengadaan NMAX Turbo 155 masuk dalam paket pengadaan roda dua lainnya.
“Jadi tidak benar jika disebut pengadaan siluman. Semua pengadaan tercatat dalam SIRUP pengadaan barang dan jasa pemerintah, ” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial terkait informasi yang beredar di ruang publik.
“Dalam hal ini bijak bermedia sosial sebelum sharing sehingga
informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat, ” ujarnya. (Red)

