Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari dua Kejaksaan Negeri di Kalimantan Tengah, Selasa (30/9/2025). Kasus pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan tersangka berinisial DZ, sedangkan kasus kedua dari Kejaksaan Negeri Lamandau dengan tersangka Y. Keduanya dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Ekspose perkara dilakukan secara virtual dan dihadiri langsung oleh Jampidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Sekretaris Jampidum Dr. Undang Mugopal, Kajati Kalteng Agus Sahat ST Lumban Gaol, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, serta para Kajari di daerah terkait. Dalam perkara DZ, kejadian bermula dari konflik rumah tangga dengan mantan istrinya di Sampit yang berujung pada penganiayaan hingga korban mengalami luka memar di kepala. Sementara itu, perkara Y di Lamandau dipicu pertengkaran keluarga yang berujung pada aksi pelemparan dodos terhadap mertuanya, sehingga korban mengalami luka robek di lengan kiri.
Kedua perkara tersebut dihentikan penuntutannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian antara tersangka dengan korban. Jampidum Asep Nana Mulyana mengapresiasi jajaran Kejati Kalteng, Kejari Kotawaringin Timur, dan Kejari Lamandau yang telah menjadi fasilitator dalam proses perdamaian. Menurutnya, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif merupakan langkah Kejaksaan untuk lebih dekat dengan masyarakat, sesuai arahan Jaksa Agung.
Selanjutnya, Kepala Kejari Kotawaringin Timur dan Lamandau diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan melaporkannya kepada Jampidum serta Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (red/rls)

