By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: KENAPA JENDERAL LISTYO NEKAD?
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlineInsight

KENAPA JENDERAL LISTYO NEKAD?

4 November 2026
Bagikan
Bagikan

(Henri Subiakto)

Sudah tidak jadi Kapolri saja masih berani nekad menyuruh bekas anak buahnya menyadap Presiden, Menteri-menteri, para tokoh politik, pengusaha dan aktivis. Bayangkan bagaimana kiprah jenderal polisi ini saat jadi Kapolri?

Baca Juga

Terpikat Janji Manis, Ratusan Warga Diduga Terjerat Penipuan Bermodus Investasi dan Arisan
Hampir Sepekan Diguyur Hujan, Kualitas Udara Kota Palangka Raya Kembali Memburuk

Itulah bahayanya ketika petinggi polisi ikut bermain politik dan loyal pada pemimpinnya yang tidak beretika dan bermoral. Aparat penegak hukum dipakai oleh petingginya untuk mengawasi “orang orang besar” tanpa peduli hukum dan HAM. Karena diberi contoh atau bahkan “order” dari orang yg tak peduli etika dan moral dalam berpolitik.

Ini imbas dari penyalahgunaan kekuasaan, jabatan, dan pengaruh yang tidak terkontrol, tidak terawasi dalam waktu panjang. Ini pucuk gunung es dari konflik rebutan pengaruh politik di dalam kekuasaan negara.

Terbongkarnya skandal penyadapan ini mungkin tidak akan terjadi jika Kapolri yang lama, Jendral Listyosigit tidak diganti Kapolri baru, Jendral Suyudi. Belum tentu skandal besar ini terbongkar jika Jendral Suyudi tidak menggusur besar besaran jajaran pimpinan kepolisian dua hari setelah ia dilantik.

Skandal ini harus diproses dan diungkap apakah saat Listyo sebagai Kapolri juga ada operasi penyadapan untuk tujuan di luar penegakkan hukum? Ingat penyadapan yang dilakukan aparat negara itu dampak kejahatannya luar biasa.

Tak hanya memantau para pemimpin dan pejabat negara, tapi penyadapan yang dilakukan oleh petinggi aparat yang bermain politik itu bisa digunakan untuk melakukan tekanan politik, mengarahkan elit dan partai, kriminalisasi, blackmail hingga kepentingan pribadi.

Kenapa sampai bodoh dan melakukan perbuatan senekad itu. Ini pasti terkait kepentingan politik dan hukum yang besar, dari kekuatan yg besar pula. Kejahatan ini harus dihentikan dan dibongkar hingga keakar akarnya.

Baca Juga

Helikopter Mi-17 Milik TNI AD Jatuh Saat Water Bombing Karhutla, Tiga Prajurit TNI Gugur
Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis

Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tatacaranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya.

Makanya penyimpangan atau penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara hanya ditangani dengan UU ITE dan KUHP yg biasa diterapkan untuk kasus pidana umum yang dilakukan orang biasa terhadap warga biasa yang lain. Makanya kasus penyadapan terkait Listyosigit ini penuh ironi.

Pasal yg dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda.

Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang diupload orang.

Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses Penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi. Menyamakan perbuatan hukum pidana menyadap presiden secara ilegal, dengan perbuatan pengritik yang menganalisis ijazah. Itulah proses hukum yang bercampur dengan permainan politik yang komando polisinya adalah Jendral Listyosigit disitu. (***)

Anda mungkin juga menyukai ini

Pascahelikopter Water Bombing Jatuh, Gubernur, Kapolda dan Pangdam Jenguk Kru di Rumah Sakit
Helikopter Water Bombing Jatuh di Perairan Seruyan, Satu Kru Meninggal Dunia
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Pengunjung Dua Tempat Hiburan Malam Jalani Tes Urine
Hujan Es Muncul di Tengah Cuaca Tak Menentu di Palangka Raya
Geram Listrik Sering Padam, 4.000 Bangkai Ayam Dibuang di Kantor PLN
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Pascahelikopter Water Bombing Jatuh, Gubernur, Kapolda dan Pangdam Jenguk Kru di Rumah Sakit
Next Article Kawal Prabowo, SMSI Siapkan Masukan Kritis
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

30 Ribu Paket Sembako Bantuan Presiden Disalurkan untuk Warga Terdampak Kabut Asap

28 Oktober 2026
Headline

Golkar Kalteng Bagikan 1.000 Paket Sembako untuk Masyarakat

28 Oktober 2026
Headline

Di Tengah Perjuangan Melawan Asap, Hujan Menjadi Penyejuk bagi Petugas Kebersihan

27 Oktober 2026
Headline

Gerebek Kampung Puntun, Polisi Amankan 6 Pelaku dan 56 Paket Sabu

27 Oktober 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?