PALANGKA RAYA –Dugaan penipuan dengan berbagai modus, mulai dari arisan, pinjaman dana hingga jual beli, terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Akibatnya, sejumlah warga mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu korban, SI (24), mengaku bersama keluarganya mengalami kerugian mencapai Rp27 juta. Tak hanya itu, korban lainnya disebut mengalami kerugian hingga Rp90 juta, bahkan ada yang mencapai ratusan juta rupiah.
“Total kerugian keluarga saya mencapai Rp27 juta. Sementara itu, korban lainnya mengalami kerugian bervariasi, mulai dari Rp90 juta hingga ratusan juta rupiah. Jumlah korban dalam kasus ini diperkirakan mencapai ratusan orang,” ungkapnya kepada awak media, Kamis 5 November 2026.
Dia mengungkapkan, dugaan penipuan tersebut dilakukan melalui tiga modus berbeda, yakni arisan, pinjaman dana, dan transaksi jual beli. Awalnya, ia mengaku percaya dan tidak menyangka tawaran yang diberikan terduga pelaku justru berujung kerugian.
Kepercayaan SI terhadap terduga pelaku berinisial NH, yang diketahui merupakan pemilik atau owner, semakin kuat setelah melihat sejumlah testimoni anggota yang mengaku telah memperoleh keuntungan. Bahkan, beberapa anggota disebut berhasil membeli rumah hingga mobil.
“Melihat banyak testimoni anggota yang berhasil mendapatkan keuntungan, saya akhirnya ikut percaya. Apalagi, ada yang mengaku hasilnya bisa digunakan untuk membeli rumah dan mobil,” katanya.
Kecurigaan mulai muncul ketika uang yang telah disetorkan tidak kunjung dikembalikan dan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan sebelumnya tidak diterima.
“Saat itu saya mulai curiga karena uang yang sudah masuk ke rekening pelaku tidak kembali, sementara keuntungan yang dijanjikan juga tidak ada,” tuturnya.
Memasuki akhir Oktober lalu, terduga pelaku menyampaikan pengakuan bahwa usahanya mengalami kebangkrutan melalui grup arisan. Dalam kesempatan tersebut, pelaku juga berjanji akan bertanggung jawab atas uang yang telah disetorkan para anggota.
“Pada akhir Oktober lalu, pelaku menyampaikan bahwa dirinya bangkrut melalui grup arisan. Dia juga berjanji bertanggung jawab, tetapi sampai sekarang uang kami belum dikembalikan,” ungkapnya.
Tidak mendapatkan kejelasan terkait pengembalian uang, sejumlah korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Keputusan tersebut diambil meskipun mereka mengaku sempat mendapat intimidasi agar tidak melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian maupun memviralkannya.
“Kami sempat mendapat intimidasi agar tidak melaporkan persoalan ini ke polisi maupun memviralkannya. Namun, akhirnya kami memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan,” ucapnya.
Para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Palangka Raya pada Senin (2/11/2026). Meski telah menempuh jalur hukum, mereka masih berharap adanya itikad baik dari terduga pelaku untuk mengembalikan seluruh uang yang menjadi kerugian para korban.
“Kami berharap ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan seluruh uang para korban. Namun, apabila tidak ada penyelesaian, kami akan mendorong agar kasus ini diproses melalui jalur pidana,” pungkasnya.
Sementara itu, berbagai upaya mediasi yang telah ditempuh dengan melibatkan pihak kepolisian hingga kini belum membuahkan hasil. Pertemuan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut belum menghasilkan kesepakatan, terutama terkait pengembalian uang milik para korban.
Bahkan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai kapan uang yang telah disetorkan para korban akan dikembalikan. Zal


