PALANGKA RAYA –
Kurang dari 24 jam, jajaran Satreskrim Polresta Palangka Raya, berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap driver online yang terjadi di Kota Palangka Raya pada Sabtu dini hari (19/7/2025).
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rian Permana, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, seorang driver berinisial RJ (27), baru selesai mengantarkan penumpang dan hendak memutar balik menuju Bundaran Besar.
Saat dalam perjalanan, tiba-tiba korban dipepet oleh dua pengendara motor, masing-masing mengendarai Honda CBR dan motor Honda Beat berwarna hitam.
Karena korban dianggap menghalangi jalan, salah seorang pelaku berinisial AS. Dengan secara kasar meneriaki korban dengan dengan berkata-kata ‘Goblok’.
Merasa tak terima, driver langsung menghampiri dan menegur kedua pengendara tersebut. Hingga terjadilah adu mulut, pelaku AS langsung memukuli korban berulang kali.
Sementara AT yang awalnya hanya berniat melerai justru akhirnya ikut memukul setelah tersulut emosi karena ucapan korban yang dianggap menyinggung.
Akibatnya, korban terluka cukup serius, di bagian kepala, dan mengalami patah tangan akibat dihantam dengan menggunakan kunci sepeda motor.
Dalam kondisi berdarah, korban langsung mengendarai mobilnya menuju langsung ke rumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
“Motif pengeroyokan ini diduga dipicu ketersinggungan, karena emosi spontan saat berada di jalan. Sebelum kejadian mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedi Supriadi melalui Kasatreskrim Kompol M Rian Permana, Selasa 22 Juli 2025.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Tilung dan Jalan G. Obos.
Kedua pelaku merupakan pelajar SMK asal Pulang Pisau yang sedang berada di Palangka Raya karena kegiatan pendidikan dan acara keluarga.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit sepeda motor, jaket hitam, tas putih, celana jeans, serta kaos korban yang masih berlumuran darah.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (rzl)

