MURUNG RAYA – Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, menghadiri langsung kegiatan Penilaian Desa Percontohan Anti Korupsi yang digelar di Desa Bahitom, Kecamatan Murung, Senin (3/11/2025). Kehadirannya sekaligus menunjukkan dukungan penuh legislatif terhadap upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.
Acara tersebut juga dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus M. Yoseph, Kajari Taufik, Danramil 1013-07 Kapten Inf M. Saroni, Kapolsek Murung Ipda Yakubus Riko, Tim Penilai Anti Korupsi Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala Desa Bahitom Tuni, serta unsur Tripika Kecamatan Murung dan perangkat desa.
Dalam sambutannya, Rumiadi menyampaikan kebanggaannya atas terpilihnya Desa Bahitom sebagai wakil Kabupaten Murung Raya dalam penilaian desa percontohan anti korupsi tingkat provinsi. Ia menyebut bahwa keberanian desa untuk tampil sebagai pelopor merupakan bukti bahwa nilai transparansi dan akuntabilitas sudah tumbuh kuat di tingkat akar rumput.
“Kami sangat bangga Desa Bahitom bisa mewakili Murung Raya. Ini menunjukkan bahwa semangat pemerintahan yang bersih sudah dimulai dari desa,” ujar Rumiadi.
Ia menegaskan bahwa DPRD Murung Raya akan terus mendukung seluruh upaya pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, jujur, dan berintegritas. Menurutnya, desa adalah lapisan paling dekat dengan masyarakat sehingga pencegahan korupsi harus dimulai dari sistem dasar ini.
“Integritas adalah pondasi utama. Kami mendorong seluruh perangkat desa di Murung Raya menjadikan nilai-nilai anti korupsi sebagai budaya kerja,” tambahnya.
Rumiadi juga berharap penilaian ini tidak berhenti sebagai agenda kegiatan semata, namun benar-benar menjadi momentum untuk memperkuat budaya keterbukaan dan membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Ia menegaskan komitmennya agar pengalaman Desa Bahitom dapat menginspirasi desa-desa lain untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.
Kegiatan berlangsung dengan antusias, di mana tim penilai provinsi turut memberikan evaluasi serta pembinaan terhadap praktik pemerintahan desa yang dinilai telah memenuhi standar desa berintegritas. (red)

