PALANGKARAYA –
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari operasi gabungan selama tiga bulan terakhir. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Kalteng, Rabu (29/10).
Dalam kegiatan itu, BNN memusnahkan sabu seberat 486,43 gram dan 78 butir ekstasi, dengan nilai total diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah di pasaran gelap.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari sembilan tersangka, terdiri dari delapan pria dan satu wanita, yang ditangkap dalam rangkaian operasi di lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah, yakni Palangka Raya, Pulang Pisau, Seruyan, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.
Plt. Kepala BNN Provinsi Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen nyata BNN bersama aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang semakin mengancam generasi muda,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran menggunakan alat khusus, disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalteng, Polda Kalteng, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian dan verifikasi oleh petugas untuk memastikan keasliannya.
BNN Kalteng berharap, melalui kegiatan ini masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkoba di daerah. Zal

