By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Terpidana Narkoba Salihin Jalani Sidang TPPU di PN Palangka Raya, Transaksi Diduga Capai Rp30,2 Miliar
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Terpidana Narkoba Salihin Jalani Sidang TPPU di PN Palangka Raya, Transaksi Diduga Capai Rp30,2 Miliar

30 September 2025
Bagikan
Bagikan

PALANGKARAYA –
Terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh (38), kembali menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (29/9). Warga Kampung Puntun itu didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo serta Albert Chong selaku kuasa hukum terdakwa.

Baca Juga

Terungkap! Sabu 29 Paket Disembunyikan Dalam Dompet Pria Ini
Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Salihin dijerat dakwaan alternatif Pasal 3, Pasal 4 jo Pasal 37 huruf a, serta Pasal 5 jo Pasal 37 huruf b UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, selain terkait dengan UU Narkotika.

“Dari tiga pasal tersebut, pada Pasal 3 terdakwa aktif melakukan transaksi keuangan secara langsung, sementara pada Pasal 4 dan 5, terdakwa berperan pasif dengan menerima aliran dana,” ujar JPU Dwinanto di ruang sidang.

Ia mengungkapkan, hasil penyidikan BNN RI pada September 2024 menemukan uang tunai Rp902 juta saat penangkapan. Namun, penelusuran aliran dana dari 13 rekening berbeda menunjukkan nilai transaksi mencapai Rp30,2 miliar.

“Transaksi itu berlangsung dari 29 Desember 2014 hingga 31 Agustus 2024. Sebagian besar dana ditransfer ke rekening atas nama Aminah, adik kandung terdakwa,” jelasnya.

Terdakwa sendiri ditangkap BNNP Kalimantan Tengah pada 4 September 2024. Namun, dana dalam jumlah besar itu telah habis sejak 21 Agustus 2024, sebelum penangkapan dilakukan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Albert Chong, menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.
“Kami keberatan, dan akan mengajukan eksepsi,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Baca Juga

Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Perumahan

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher
Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal
Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Pemkab Murung Raya dan UMBJM Tandatangani MoU untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Kesehatan
Next Article Persiapan Program MBG Masuki Tahap Penguatan
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan

8 April 2026
Headline

Gubernur Kalteng Tinjau Tanjung Puting Dorong Pariwisata Daerah

26 Maret 2026
Headline

Pembobol Alfamart Bersenjata Tajam Akhirnya Berhasil Ditangkap

26 Maret 2026
Headline

Momen Idul Fitri, Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

22 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?