PALANGKARAYA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Pada Rabu, 3 Desember 2025, instansi tersebut melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan selama satu tahun terakhir.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Gustaf, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil operasi yang digelar sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2025.
“Dalam periode tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan lebih dari 227 ribu batang rokok ilegal, 10 kilogram tembakau iris, serta 368 liter minuman beralkohol ilegal, termasuk arak Bali,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Nilai seluruh barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp473 juta, sementara potensi kerugian negara yang mampu dicegah mencapai sekitar Rp263 juta. Selain itu, kegiatan penindakan juga menyumbang penerimaan negara melalui sanksi administrasi dengan total hampir Rp700 juta.
Seluruh barang ilegal dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pembakaran, penimbunan, hingga pembuangan isi khusus untuk jenis minuman beralkohol. Proses pemusnahan turut disaksikan berbagai pihak terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Bea Cukai Palangka Raya memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, BNN, serta sejumlah instansi lainnya yang telah mendukung upaya penegakan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gustaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau dan minuman beralkohol ilegal. Fokus pengawasan juga diarahkan pada jalur-jalur rawan darat dan sungai, serta transaksi barang berisiko tinggi melalui platform e-commerce yang kian berkembang. Zal

