PALANGKA RAYA –
Seorang pria berinisial HR Alias Inyung (32) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, setelah kedapatan menyimpan 15 paket sabu seberat 22,23 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang lebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti, sebelum akhirnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkotika.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti 15 paket sabu seberat 22,23 gram tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Zal

