Palangka Raya – Tak hanya memburu peredaran narkoba, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga menyasar produksi minuman keras tradisional.
Sebuah lokasi produksi tuak di Jalan Menteng 10A, Kota Palangka Raya, menjadi sasaran pengecekan dan penertiban petugas pada Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba dan razia minuman keras.
Kegiatan ini melibatkan personel Satsamapta, Satintelkam, Sidokkes dan Sipropam Polresta Palangka Raya, BNNK Palangka Raya, Pomdam XXII/Tambun Bungai serta Satpol PP Kota Palangka Raya. Petugas melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi produksi dan proses pengolahan tuak guna memastikan aktivitas produksi, penyimpanan serta peredarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional agar tidak menyimpang dari ketentuan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menyimpan maupun mengedarkan minuman beralkohol secara sembarangan, terlebih menjualnya kepada pihak yang tidak diperbolehkan atau tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ungkapnya. Zal


