PALANGKA RAYA – IM alias Kacong (52), pria yang menjual obat keras tanpa merek atau yang kerap disebut Pil Zenith, tak berkutik saat diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya di sebuah barak yang menjadi tempat tinggalnya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menerima laporan dari Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) terkait aktivitas terlapor yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli obat terlarang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya meringkus IM di kediamannya yang berada di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang, S.T., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Telabang 2026.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga merupakan narkotika Golongan I dengan berat kotor 858,65 gram. Selain itu, turut diamankan dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, serta uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya, Selasa (14/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Zal


