PALANGKARAYA -Sebuah barak di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, mendadak menjadi perhatian personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya setelah diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Hasilnya, sekitar pukul 15.30 WIB, tim bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL alias Aldi (26) di lokasi tersebut. Pria yang diketahui beralamat di Jalan Dr. Murjani Gang Suka Damai RT 001 RW 006, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya itu langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari dalam barak dan sejumlah tempat tertutup lainnya, polisi menemukan sebuah kantong hitam berisi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di dalam kantong tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 4,42 gram, satu pak plastik klip, sedotan yang telah dipotong runcing yang diduga digunakan sebagai alat bantu, serta satu unit timbangan digital.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli narkotika golongan I bukan tanaman di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti,” ungkapnya, Sabtu (11/7/2026).
Saat ini, AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Zal


