PALANGKARAYA – Usianya baru 17 tahun. Namun, langkah remaja berinisial SM alias UYA justru membawanya berhadapan dengan proses hukum. Ia diduga nekat menjadi bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Akibat perbuatannya, SM alias UYA kini harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di Jalan Dr. Murjani, tepatnya di depan Bengkel Mudah Rizky Motor.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat butir yang diduga pil ekstasi yang sempat dijatuhkan oleh tersangka. Dari hasil pemeriksaan, SM mengaku masih menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Jalan Rindang Banua.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi tersebut. Hasilnya, polisi menemukan sembilan paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 40,38 gram serta 117 butir diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 59,63 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, telepon genggam, sepeda motor, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya.
“Atas perbuatannya, Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya. Zal


