Palangka Raya – Seorang pria berinisial FA (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kota Palangka Raya.
Pria tersebut kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Penangkapan itu diungkapkan oleh Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba Yonika Winner Te’dang saat ditemui di Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Palangka Raya.
“Penangkapan terhadap seorang pria berinisial FA (39) dilakukan di halaman salah satu minimarket di kawasan Jalan G Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ujar AKP Yonika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan miliknya.
“Petugas menemukan 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar dengan berat kotor 4,44 gram. Satu paket ditemukan di kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya ditemukan di dalam tas selempang milik tersangka,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika yang akan dilakukan oleh tersangka.
Saat ini, FA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Zal


