Palangka Raya – Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya.
Terduga pelaku berinisial RH (41), warga Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau yang merupakan kendaraan milik korban.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Jalan Karanggan Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 00.24 WIB.
Kejadian bermula pada Senin malam, 26 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dari kegiatan di luar rumah dan masih melihat sepeda motor Yamaha Mio warna hijau miliknya terparkir di depan rumah.
Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, korban terbangun dan melihat ke luar rumah melalui jendela. Korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mengecek keberadaan anaknya dan diketahui bahwa anak korban masih berada di dalam rumah dan sedang tidur.
Keesokan harinya, korban berupaya mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, namun sepeda motor belum ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan RH yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku terlebih dahulu mendorong sepeda motor dari lokasi. Setelah berada di tempat yang dianggap aman, pelaku kemudian memutus kabel kunci kontak dan menyambungkannya kembali sehingga sepeda motor dapat dihidupkan dan dibawa pergi.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa RH pernah menjalani proses hukum pada tahun 2025 dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang ditangani oleh Polsek Pahandut.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP tentang Pencurian, sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polsek Pahandut akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Pahandut.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci dengan baik dan, apabila memungkinkan, menggunakan kunci pengaman tambahan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. Zal


