KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
AS (35) warga Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya ia diduga melakukan penggelapan dana bantuan sapi dan kini diamankan Resmob Reskrim Polres Kapuas.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan membenarkannya.
“Pelaku diamankan pada Selasa (27/1/2026) di warung Jalan Jepang Kuala Kapuas serta barang bukti Seabank atas nama AS, ” katanya.
Ia mengatakan terungkapnya peristiwa tindak pidana dugaan penggelapan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 setelah adanya laporan Made Waskita warga Jalan Jawa Kuala Kapuas.
Pelaku merupakan karyawannya.
Uang milik pelapor berjumlah ratusan juta itu tidak pernah dikirimkan pelaku hingga dilaporkan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim melanjutkan modus pelaku menggelapkan uang pencairan dana pengadaan bibit sapi yang di transfer oleh
CV Tirta Nur Pratama kepada pelaku tanpa diketahui pelapor.
“Pelaku dikenai pasal Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 UU 1/2023 KUHP.
Berdasarkan catatan pernah menjalani hukuman perkara 303 KUHP tahun 2017 dengan vonis 9 bulan,” ujarnya. (Red)

