Muara Teweh – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha menegaskan bahwa jalan kabupaten yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk mendukung operasional perusahaan tambang.
Penegasan tersebut disampaikan Taufik Nugraha saat dihubungi melalui telepon seluler terkait masih maraknya penggunaan jalan kabupaten oleh perusahaan tambang, khususnya untuk aktivitas pengangkutan batu bara.
“Jalan kabupaten dibangun dari APBD, uang rakyat. Tujuannya untuk menunjang aktivitas masyarakat Barito Utara, bukan untuk kepentingan perusahaan tambang. Sudah seharusnya perusahaan tambang membangun dan menggunakan jalan sendiri,” tegasnya, Jumat (9/1/2026).
Ia mengungkapkan, selama ini pemerintah daerah masih memberikan toleransi kepada perusahaan tambang yang menggunakan jalan kabupaten. Namun kondisi tersebut dinilai tidak dapat terus dibiarkan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat, mulai dari kerusakan jalan hingga gangguan lingkungan.
Komisi II DPRD Barito Utara secara khusus meminta perusahaan tambang menghentikan penggunaan jalan kabupaten untuk aktivitas angkutan tambang. Sikap tersebut merupakan bentuk keberpihakan DPRD terhadap masyarakat yang selama ini merasakan langsung dampak kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas angkutan batu bara.
“Kerusakan jalan sangat nyata dirasakan masyarakat. Belum lagi dampak debu, limbah, dan drainase yang tidak tertata dengan baik. Ini bukan persoalan kecil dan tidak bisa terus ditoleransi,” ujarnya.
Selain kerusakan fisik jalan, Komisi II DPRD juga menyoroti persoalan limbah dan sistem drainase yang dinilai belum memadai di ruas jalan yang dilalui angkutan tambang. Menurut Taufik, tidak adanya parit yang layak berpotensi menyebabkan aliran air dan limbah dari aktivitas perusahaan mengalir ke jalan negara maupun jalan kabupaten sehingga memperparah kerusakan infrastruktur.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan pada 22 Januari 2026, DPRD Barito Utara akan kembali menyampaikan secara tegas bahwa penggunaan jalan harus disertai tanggung jawab penuh dari perusahaan, termasuk perawatan dan perbaikan jalan.
“Dalam RDP itu sudah kami ingatkan, kalau masih menggunakan jalan kabupaten, harus ada tanggung jawab penuh. Faktanya, sampai sekarang perawatan dan perbaikan belum berjalan maksimal,” tegasnya lagi.
Komisi II DPRD Barito Utara menegaskan akan menunggu tindak lanjut nyata dari perusahaan tambang terkait komitmen dan rekomendasi yang telah disampaikan. Jika tidak ada itikad baik, DPRD siap mendorong langkah yang lebih tegas demi melindungi hak masyarakat serta menjaga aset daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara melakukan kunjungan lapangan pada Rabu (7/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Barito Utara didampingi anggota DPRD, yakni H. Nurul Anwar, Patih Herman A.B., Jiham Nur, Parmana Setiawan, Ardianto, Byna Husada, Naruk Saritani, Eddy Fran Aji, Jamilah, dan Wardatun Nur Jamilah.
Kunjungan tersebut juga diikuti Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Utara Mihrab Buanapati, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Barito Utara M. Iman Topik, serta Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Barito Utara Jufriansyah.
Melalui pengawasan dan sikap tegas tersebut, Komisi II DPRD Barito Utara berharap perusahaan tambang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku serta menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap lingkungan, infrastruktur, dan masyarakat Barito Utara. (red)


