Muara Teweh – Persoalan penurunan pendapatan yang dialami puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara menjadi perhatian serius DPRD setempat.
Masalah tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Barito Utara bersama DLH, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Hukum Setda Barito Utara, Kamis (22/1/2026).
RDP dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli. Dalam rapat itu terungkap sebanyak 25 PPPK paruh waktu mengalami penurunan penghasilan setelah status mereka berubah dari tenaga honorer atau non-ASN menjadi PPPK.
“Mereka menyampaikan langsung keluhan kepada DPRD. Kondisi ini perlu dicari jalan keluarnya karena ada perbedaan karakter pekerjaan antara pegawai lapangan dan pegawai kantor,” kata Henny.
Ia menilai para petugas kebersihan memiliki beban kerja yang cukup berat karena harus bekerja sejak dini hari demi menjaga kebersihan Kota Muara Teweh dan sekitarnya.
Diketahui, 38 PPPK paruh waktu tersebut merupakan pegawai yang sebelumnya berada di Bidang Tata Kota Dinas PUPR sebelum dialihkan ke DLH. Dari jumlah itu, 25 orang terdampak penyesuaian sistem pengupahan yang menyebabkan pendapatan mereka berkurang.
Beberapa tenaga lapangan bahkan mengalami penurunan cukup signifikan. Pengawas teknis lulusan D-III yang sebelumnya menerima penghasilan sekitar Rp3 juta kini menjadi Rp2,05 juta. Sementara lulusan S-1 turun menjadi Rp2,75 juta dan lulusan SMA menjadi Rp1,68 juta.
Kondisi serupa juga dialami petugas penyapu jalan, sopir angkutan sampah, pembantu sopir hingga penjaga TPA. Penurunan penghasilan berkisar ratusan ribu hingga lebih dari satu juta rupiah.
Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, meminta seluruh instansi terkait segera mencari solusi yang sesuai ketentuan hukum agar kesejahteraan para petugas tetap terjamin.
“Kami berharap ada koordinasi intensif antara DLH, BKPSDM dan Bagian Hukum untuk menemukan dasar regulasi yang memungkinkan penyesuaian kembali penghasilan mereka,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menyampaikan bahwa pengaturan PPPK paruh waktu memiliki mekanisme tersendiri dan tidak sepenuhnya didasarkan pada tingkat pendidikan.
Meski demikian, pihak DLH menyatakan siap menindaklanjuti hasil RDP sesuai aturan yang berlaku. Dalam rapat tersebut disepakati dua poin penting, yakni penyesuaian gaji PPPK paruh waktu berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 serta penyesuaian perjanjian kinerja sesuai regulasi.
DPRD Barito Utara memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut agar para petugas kebersihan mendapatkan kepastian dan perlakuan yang adil atas pengabdian mereka menjaga kebersihan lingkungan daerah. (red)


