By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Sidang UU ITE Zheze Galuh Memanas, Saksi Terdakwa Dinilai Bertolak Belakang dengan Bukti
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Peristiwa

Sidang UU ITE Zheze Galuh Memanas, Saksi Terdakwa Dinilai Bertolak Belakang dengan Bukti

22 Januari 2026
Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali memanas. Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati berlangsung penuh ketegangan, Kamis (22/1/2026).

Dalam agenda persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan tiga saksi meringankan, yakni Alfian selaku mantan suami terdakwa, Erniwati yang merupakan adik kandung terdakwa, serta seorang kerabat bernama Mukaramah. Namun, keterangan ketiganya justru memunculkan kontradiksi yang menjadi sorotan majelis hakim.

Baca Juga

Keributan Rumah Tangga, Sempat Picu Ketegangan, Polisi Turun Tangan
Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunita dengan Jaksa Penuntut Umum Andriyanto Muliya Budiman. Sejak awal pemeriksaan, majelis hakim secara intens menggali keterangan saksi terkait dugaan ancaman terhadap pelapor, Hikmah Novita Sari, yang disebut terjadi saat terdakwa melakukan siaran langsung di Facebook sambil memegang sebilah pisau, termasuk maksud kedatangan terdakwa ke rumah korban.

Ketegangan di ruang sidang meningkat saat saksi Erniwati mengakui bahwa terdakwa hampir setiap hari melakukan siaran langsung di media sosial. Ia juga tidak membantah bahwa dalam siaran tersebut terdakwa kerap melontarkan kata-kata kasar disertai luapan emosi yang diduga ditujukan kepada pelapor.

Namun, keterangan tersebut dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan fakta persidangan sebelumnya. Dalam sidang terdahulu, terdakwa Zheze Galuh justru mengakui bahwa konflik yang terjadi dilatarbelakangi persoalan utang piutang, bukan akibat saling singgung terkait orang tua.

“Namanya media sosial, senggol menyenggol itu biasa. Tapi ketika membawa nama almarhum orang tua saya, makanya saya maju,” ujar Erniwati di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, saksi Mukaramah mengaku mengetahui adanya konflik antara terdakwa dan pelapor. Namun ia berdalih konflik tersebut bermula dari saling singgung di kolom komentar Facebook, bukan dari ucapan terdakwa secara langsung.

Kesaksian Alfian, mantan suami terdakwa, turut menjadi sorotan. Di persidangan, Alfian menyatakan tidak mengantarkan terdakwa saat mendatangi rumah pelapor. Pernyataan ini bertolak belakang dengan rekaman video siaran langsung dan CCTV milik korban yang memperlihatkan Alfian ikut mengantarkan terdakwa ke lokasi kejadian.

Baca Juga

Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Pembobol Alfamart Bersenjata Tajam Akhirnya Berhasil Ditangkap

Ketiga saksi terdakwa kompak menyatakan bahwa dalam siaran langsung tersebut tidak terdapat ancaman. Pernyataan ini berbanding terbalik dengan keterangan saksi ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yang menyimpulkan adanya unsur ancaman dalam ucapan terdakwa.

Di luar persidangan, kuasa hukum pelapor Hikmah Novita Sari, Suriansyah Halim, secara tegas menyatakan keberatan atas keterangan para saksi terdakwa. Ia menilai kesaksian tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

“Dari tiga saksi itu, tidak menyampaikan kebenaran secara keseluruhan,” tegas Suriansyah.

Ia juga menyoroti kesaksian Alfian yang dinilai bertentangan dengan bukti video dan CCTV. Menurutnya, ancaman dalam siaran langsung tersebut jelas terlihat dan didukung keterangan saksi di lokasi kejadian.

“Di video dan CCTV jelas terlihat yang bersangkutan mengantarkan terdakwa. Namun di persidangan justru disampaikan sebaliknya,” ujar Suriansyah Halim.

Termasuk terkait dugaan pengancaman, Suriansyah menegaskan bahwa dalam siaran langsung tersebut terlihat jelas adanya ancaman dari terdakwa. Namun, para saksi terdakwa justru menyangkal hal tersebut.

“Saksi yang dihadirkan pihak terdakwa tidak mengakui adanya pengancaman. Ini menunjukkan keterangan yang disampaikan bukan fakta sebenarnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, persidangan juga menghadirkan saksi ahli bahasa yang menjelaskan bahwa unggahan terdakwa menggunakan ragam Melayu Banjar dengan ejaan tidak baku, penuh singkatan dan simbol. Meski demikian, makna pesan dinilai jelas dan mudah dipahami.

Dalam analisisnya, ahli menyebut salah satu unggahan terdakwa mengandung unsur ancaman berupa larangan kepada pelapor untuk tidak banyak berbicara, disertai tantangan untuk berhadapan langsung. Selain itu, video siaran langsung juga memperlihatkan terdakwa mengucapkan ancaman dengan gestur yang menguatkan maksud tersebut.

Di hadapan majelis hakim, Zheze Galuh mengakui perbuatannya. Ia berdalih, tindakan tersebut dilakukan dalam kondisi emosi karena persoalan lama kembali diungkit dan menyebar luas di media sosial. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Bersenjata Celurit, Pria Tak Dikenal Rampok Alfamart, Uang dan Rokok Raib
Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Polisi Sita Obeng hingga Motor Pelaku
Zheze Galuh Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Bulan dengan Pengawasan 6 Bulan Bersyarat
Terparkir Tanpa Kunci Stang, Motor Mahasiswi Jadi Sasaran Pencurian
Sejumlah Remaja Diamankan, Diduga Hendak Tawuran
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Pemprov-DPRD Kalteng Bahas Regulasi Investasi Berkeadilan dan Berkelanjutan
Next Article Demi Ngidam Bertemu Polisi, Ibu Hamil 4 Bulan Rela Naik Travel dari Sampit ke Palangka Raya
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Dua Perampok Bersenjata Celurit dan Kayu Gegerkan Karyawan Alfamart, Uang dan Rokok Raib

26 Februari 2026
Headline

Bau Menyengat dari Barak, Seorang Petani 56 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

25 Februari 2026
Headline

Warung Sembako 24 Jam Disatroni Pencuri, Emas dan Uang Puluhan Juta Raib Saat Pemilik Tertidur Usai Sahur

24 Februari 2026
Headline

Parkir Sebentar, Kaca Mobil Pecah dan Uang di Dashboard Raib Rp1,6 Juta

21 Februari 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?