Palangka Raya —Dugaan malapraktik medis di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pasien dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) menilai terdapat sejumlah pernyataan manajemen rumah sakit yang dinilai saling bertentangan, khususnya terkait sikap direktur rumah sakit.
Penasihat hukum pasien, Suriansyah Halim, menyatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan administratif, termasuk permohonan salinan rekam medis lengkap. Ia menegaskan, berdasarkan aturan internal rumah sakit, dokumen tersebut seharusnya diserahkan paling lambat lima hari sejak permintaan diajukan.
“Sejak awal direktur menyebut yang berwenang menilai ada atau tidaknya malapraktik adalah majelis disiplin profesi. Namun di saat bersamaan beliau menyatakan tidak ada malapraktik. Ini kontradiktif dan membingungkan publik,” ujar Suriansyah dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah pemasangan alat kontrasepsi IUD yang disebut dilakukan tanpa persetujuan langsung dari pasien. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, persetujuan tindakan medis ditandatangani oleh suami pasien setelah operasi caesar selesai dilakukan.
Menurut Suriansyah, alasan kondisi darurat yang dijadikan dasar tindakan tersebut dinilai tidak relevan.
“Ini bukan situasi kecelakaan atau pasien tidak sadar. Pemasangan IUD bukan tindakan yang bersifat mendesak secara medis,” tegasnya.
LBH PHRI juga mempertanyakan pernyataan rumah sakit yang menyebut kondisi pasien pulih dalam waktu singkat. Suriansyah menilai masa pemulihan pasca operasi caesar tidak dapat disederhanakan hanya dalam hitungan hari.
“Kalau tujuh hari sudah dianggap aman, logikanya di mana? Masa nifas normal saja 40 hari, apalagi pasca operasi caesar,” katanya.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dokter yang menangani, posisi IUD diduga bergeser hingga menembus dinding rahim dan usus pasien. Kondisi tersebut membuat pasien harus menjalani operasi lanjutan, bahkan berujung pada tindakan kolostomi setelah dua kali operasi sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pengambilan keputusan medis yang ditawarkan kepada keluarga pasien. Menurutnya, keputusan diambil dalam kondisi keluarga berada di bawah tekanan psikologis.
“Keluarga dihadapkan pada risiko 50:50 dalam kondisi panik dan tertekan. Ini jelas bukan keputusan yang diambil secara rasional dan tenang,” ujarnya.
Suriansyah menegaskan bahwa persetujuan atas tindakan medis yang dinilai keliru dan tidak profesional tidak otomatis membuat tindakan tersebut menjadi sah secara hukum.
“Kalau tindakannya salah, tetap ilegal. Dugaan kami mengarah pada malapraktik. Tinggal ditentukan siapa yang bertanggung jawab, apakah dokter utama, dokter pendamping, bidan, perawat, atau pihak lainnya,” katanya.
LBH PHRI juga mengingatkan bahwa apabila persoalan etik tidak dibuka secara transparan, langkah hukum pidana dapat ditempuh.
“Kami berharap direktur dan seluruh pihak terbuka. Jika persoalan etik sudah jelas, pidana akan kami pertimbangkan dan bisa saja kami laporkan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kuasa hukum masih menunggu salinan rekam medis lengkap dari RSUD dr Doris Sylvanus, meliputi catatan rawat inap, operasi caesar, pemasangan IUD, hasil laboratorium, radiologi, USG, hingga dokumen operasi lanjutan dan kolostomi.
“Kami minta lengkap, selengkap-lengkapnya. Jangan ada yang disembunyikan. Transparansi adalah kunci untuk menentukan siapa yang wajib bertanggung jawab,” pungkasnya. Zal


