Jakarta – Pemerintah resmi melelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatan light crude oil yang menjadi Barang Rampasan Negara dari perkara pidana di Batam. Lelang bernilai besar ini dilaksanakan secara daring melalui portal lelang.go.id dan ditutup pada 2 Desember 2025 pukul 14.00 WIB.
Lelang ditangani Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm atas terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Aset yang dilepas dalam satu paket tersebut mencakup kapal tanker berbendera Iran yang diproduksi tahun 1997 di Korea Selatan, serta muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton atau sekitar 1,24 juta barel. Saat ini kapal berada di Perairan Batu Ampar, Kota Batam.
Pemerintah menetapkan nilai limit mencapai Rp1.174.503.193.400 dengan uang jaminan Rp118 miliar. Peserta lelang wajib memiliki akun terverifikasi di lelang.go.id dan memenuhi syarat khusus, yaitu perusahaan yang memiliki izin pengolahan atau niaga migas, serta kontraktor atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Permen ESDM tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi.
Seluruh dokumen administratif harus diunggah melalui portal lelang, sementara berkas fisik disampaikan ke Kejaksaan Negeri Batam paling lambat 26 November 2025. Sebelum pelaksanaan lelang, aanwijzing atau penjelasan teknis akan digelar pada 24 November 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Peserta yang tidak hadir tetap dianggap memahami kondisi objek secara apa adanya. (red/ist)

