PALANGKARAYA -Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Cristway, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng atas dugaan korupsi penjualan sirkon senilai Rp1,3 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Vent menjalani serangkaian pemeriksaan dan penyidik menyatakan alat bukti telah lengkap. Usai pemeriksaan, Vent terlihat tertunduk lesu saat keluar dari gedung Kejati Kalteng dengan mengenakan rompi tahanan.
“Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan penyidik telah menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial VC selaku Kepala Dinas ESDM Kalteng dan HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri,” ujarnya saat diwawancarai media.
VC diduga menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri sejak 2020 hingga 2025, yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Sementara HS diduga mengajukan permohonan RKAB yang tidak memenuhi syarat.
“Para tersangka diduga melakukan penjualan zirkon dan mineral turunannya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Hendri.
Selain itu, VC juga diduga menerima pemberian terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan izin IUP OP PT Investasi Mandiri.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,3 triliun. Namun, angka tersebut masih menunggu finalisasi dari BPKP Pusat.
Vent kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya. Zal

