Palangka Raya –Seorang pria berinisial AA (35) tak berkutik saat petugas menggerebek kediamannya. Dari hasil penggeledahan, aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menemukan ratusan paket sabu, yang disimpan di berbagai sudut rumah, termasuk di area yang tak biasa, yakni jemuran pakaian.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 481 paket sabu dengan berat kotor sekitar 195,89 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya kantong plastik, plastik klip ukuran besar, timbangan digital, sendok sabu, tas belanja, dompet kecil, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aktivitasnya.
Seluruh barang bukti ditemukan tersebar di dalam rumah pelaku, mulai dari tempat penyimpanan umum hingga area jemuran pakaian yang diduga sengaja dimanfaatkan untuk mengelabui petugas. Saat diinterogasi, AA mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan milik atau berada dalam penguasaannya.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Taufik, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara,” tegasnya, Senin 4 Mei 2026. Zal

