Palangka Raya – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (10/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah (Asisten III) Sunarti, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda Siti Nafsiah, perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, pejabat eselon III Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah, anggota Pansus DPRD, serta tenaga ahli DPRD.
Asisten III Sunarti menyampaikan bahwa penyusunan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP merupakan bentuk respons daerah terhadap dinamika regulasi nasional, khususnya kebijakan penanaman modal dan perizinan berusaha berbasis risiko.
“Harapan kami, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini nantinya dapat memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” ujarnya.
Sunarti menegaskan bahwa Kalimantan Tengah diharapkan tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi mampu berkembang sebagai pusat investasi yang memberikan nilai tambah bagi daerah. Oleh karena itu, kebijakan investasi harus bersifat selektif, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan daerah.
“Kami memohon dukungan DPRD agar regulasi ini benar-benar mampu mendorong peningkatan investasi yang berkelanjutan dan bernilai tambah bagi Kalimantan Tengah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Pansus Raperda, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa Raperda ini harus mendorong investasi yang berkualitas, menyerap tenaga kerja lokal, menghormati masyarakat adat dan kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah.
“Raperda ini menjadi payung hukum penting untuk memastikan penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, serta sejalan dengan kebijakan nasional,” kata Siti Nafsiah.
Pansus DPRD dan Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga sepakat bahwa substansi Raperda harus selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko, guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan kendala dalam implementasi di lapangan. Kemudahan investasi diharapkan tetap seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat lokal.
Sebagai tindak lanjut, Pansus menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai dasar pembahasan teknis lanjutan. Diharapkan proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah. (red/ist)

