Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama tersebut dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Murung Raya dengan agenda penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Murung Raya dan DPRD, yang digelar di ruang paripurna DPRD setempat di Puruk Cahu, Kamis (24/7/2025).
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan Raperda RPJMD yang telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2004.
“Raperda yang berasal dari DPRD maupun dari bupati harus dibahas bersama serta mendapatkan persetujuan bersama. Proses ini telah kita laksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme,” ujar Rumiadi.
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 dilakukan oleh panitia kerja (Panja) DPRD bersama pemerintah daerah sejak 3 Juli hingga 18 Juli 2025. Dalam rentang waktu tersebut dilakukan pembicaraan tingkat satu, yang kemudian dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
Ketua Panja Raperda RPJMD 2025–2029, Bebie, dalam laporannya menyampaikan bahwa Panja DPRD secara umum menyetujui visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, serta arah kebijakan dan indikator yang termuat dalam dokumen RPJMD tersebut.
“Panja DPRD sepakat terhadap program-program unggulan yang disusun pemerintah daerah. Namun pelaksanaannya harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil, sehingga penerapannya dapat diatur melalui perda,” terang Bebie.
Bebie menambahkan, pembahasan Raperda RPJMD dilakukan sesuai jadwal karena dokumen tersebut bersifat responsif, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Murung Raya.
Menurutnya, Perda RPJMD 2025–2029 tidak hanya menjadi dasar pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan, tetapi juga merupakan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam sambutannya mengapresiasi kerja sama yang solid antara eksekutif dan legislatif dalam merampungkan pembahasan Raperda RPJMD tersebut.
“Kami berterima kasih kepada DPRD Murung Raya atas sinergi dan komitmennya dalam membahas dokumen RPJMD ini. Dokumen ini menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal,” kata Heriyus.
Heriyus menambahkan, Pemerintah Kabupaten Murung Raya akan memastikan seluruh program yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 dapat direalisasikan secara efektif dan tepat sasaran.
“RPJMD ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi menjadi arah kebijakan dan komitmen kita bersama dalam membangun Murung Raya yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tegasnya
Rapat paripurna yang turut dihadiri jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya juga dirangkai dengan penyerahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. (Red)

