PALANGKA RAYA –Sidang perkara dugaan pengancaman melalui media sosial dengan terdakwa selebgram Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis siang (8/1/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum membacakan keterangan saksi ahli bahasa di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yunita.
Saksi ahli bahasa menjelaskan, unggahan terdakwa di media sosial menggunakan ragam bahasa Melayu Banjar dengan ejaan tidak baku, serta dipenuhi singkatan dan simbol. Meski demikian, ahli menilai pesan yang disampaikan tetap jelas dan mudah dipahami oleh pembaca.
Dalam analisisnya, saksi ahli menyebut salah satu kalimat dalam unggahan tersebut mengandung unsur ancaman. Ancaman itu berupa larangan kepada pelapor agar tidak banyak berbicara, disertai tantangan untuk berhadapan secara langsung.
Tak hanya melalui unggahan tertulis, dalam barang bukti berupa video siaran langsung, terdakwa juga disebut mengucapkan ancaman akan menebas dan membunuh pelapor menggunakan senjata tajam.
Ahli menyimpulkan, ucapan dan gestur yang ditunjukkan terdakwa merupakan bentuk ancaman yang secara tegas ditujukan kepada pelapor, Hikmah Novitasari.
Dalam persidangan, Zheze Galuh mengakui perbuatannya dilakukan dalam kondisi emosi. Ia mengaku merasa dipermalukan karena persoalan lama yang kembali diungkit dan disebarluaskan melalui media sosial.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menyatakan pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi yang dapat meringankan kliennya dalam persidangan lanjutan.
“Kami rencananya akan menghadirkan dua orang saksi yang dapat meringankan klien kami,” ujar Yohanes.
Di sisi lain, penasihat hukum pelapor, Suriansyah Halim, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum.
“Benar, kami berpegang pada fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah disampaikan jaksa penuntut umum,” ungkapnya. Zal


