By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Sidang TPPU Terdakwa Saleh, Kembali Ditunda untuk Ketiga Kalinya
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Sidang TPPU Terdakwa Saleh, Kembali Ditunda untuk Ketiga Kalinya

6 November 2025
Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA –
Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh (38), warga Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kembali mengalami penundaan. Terdakwa sebelumnya merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra itu sejatinya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng.

Baca Juga

Terungkap! Sabu 29 Paket Disembunyikan Dalam Dompet Pria Ini
Panen Bawang Merah Tangkiling, Bukti Dukungan Nyata Pemprov Kalteng

Namun, sidang kembali ditunda karena jaksa masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan. Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak perkara tersebut bergulir.

JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan bukan tanpa alasan. Sejak awal, pihaknya telah meminta waktu sekitar dua minggu untuk menyiapkan tuntutan secara matang. Namun, permintaan tersebut belum sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim.

“Iya, sebelumnya kami sudah menyampaikan baru siap dua minggu. Kami menyiapkan dan menyusun surat tuntutan sebaik-baiknya,” ujar Dwinanto, Kamis (5/11/2025).

Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk penundaan ketiga ini, mengingat perkara yang menjerat Saleh memerlukan analisis hukum yang mendalam.

“Kami minta seminggu, tapi tetap ditolak. Kami tidak ingin gegabah dalam menyiapkan surat tuntutan, karena perkara ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan pembuktian dengan analisa hukum yang mendalam. Kami ingin menuntut sesuai fakta persidangan,” tandasnya.

Sementara itu, Albert Chong, selaku kuasa hukum terdakwa Saleh, menyatakan pihaknya siap mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.

Baca Juga

Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus
Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi dan Perumahan

“Ya semoga tuntutan benar-benar dibacakan. Memang sudah tiga kali ditunda, tapi semua keputusan harus dihormati,” ujarnya.

Diketahui, Salihin alias Saleh didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyidikan, sejumlah aset milik Saleh disita, di antaranya uang tunai sebesar Rp902 juta, beberapa rekening koran dan ATM, bangunan ruko di Jalan Murjani, serta tanah dan rumah belum jadi di Jalan Meranti 4.

“Kami akan melakukan pembelaan maksimal sesuai fakta persidangan. Kami menunggu pembacaan tuntutan secara konkret dari JPU, dan akan menyiapkan saksi serta bukti pendukung lainnya,” tutupnya. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Pestaforia Kapuas 2026 Dihadiri Ribuan Warga Tampilkan Group Band Batas Senja dan Fabio Asher
Karnaval Budaya Kapuas Bersinar 2026 Meriah
Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Sidak RSUD Doris Sylvanus, Gubernur Tekankan Pelayanan Maksimal
Pemprov Kalteng Terapkan WFH WFO ASN Demi Efisiensi Energi
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Seorang Pria Jatuh dari Pohon Setinggi 7 Meter saat Tebang Ranting
Next Article Bupati Shalahuddin Apresiasi Bukit Sawit sebagai Desa Antikorupsi Terbaik 2025
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Menhan Kunker Murung Raya, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan

8 April 2026
Headline

Gubernur Kalteng Tinjau Tanjung Puting Dorong Pariwisata Daerah

26 Maret 2026
Headline

Pembobol Alfamart Bersenjata Tajam Akhirnya Berhasil Ditangkap

26 Maret 2026
Headline

Momen Idul Fitri, Gubernur Kalteng Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

22 Maret 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?