PALANGKA RAYA –
Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh (38), warga Kompleks Puntun, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, kembali mengalami penundaan. Terdakwa sebelumnya merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra itu sejatinya dijadwalkan untuk pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng.
Namun, sidang kembali ditunda karena jaksa masih memerlukan waktu untuk menyusun surat tuntutan. Penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak perkara tersebut bergulir.
JPU Kejati Kalteng, Dwinanto Agung Wibowo, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan bukan tanpa alasan. Sejak awal, pihaknya telah meminta waktu sekitar dua minggu untuk menyiapkan tuntutan secara matang. Namun, permintaan tersebut belum sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim.
“Iya, sebelumnya kami sudah menyampaikan baru siap dua minggu. Kami menyiapkan dan menyusun surat tuntutan sebaik-baiknya,” ujar Dwinanto, Kamis (5/11/2025).
Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya meminta waktu tambahan selama satu minggu untuk penundaan ketiga ini, mengingat perkara yang menjerat Saleh memerlukan analisis hukum yang mendalam.
“Kami minta seminggu, tapi tetap ditolak. Kami tidak ingin gegabah dalam menyiapkan surat tuntutan, karena perkara ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan pembuktian dengan analisa hukum yang mendalam. Kami ingin menuntut sesuai fakta persidangan,” tandasnya.
Sementara itu, Albert Chong, selaku kuasa hukum terdakwa Saleh, menyatakan pihaknya siap mengikuti jadwal sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Ya semoga tuntutan benar-benar dibacakan. Memang sudah tiga kali ditunda, tapi semua keputusan harus dihormati,” ujarnya.
Diketahui, Salihin alias Saleh didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 137 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil penyidikan, sejumlah aset milik Saleh disita, di antaranya uang tunai sebesar Rp902 juta, beberapa rekening koran dan ATM, bangunan ruko di Jalan Murjani, serta tanah dan rumah belum jadi di Jalan Meranti 4.
“Kami akan melakukan pembelaan maksimal sesuai fakta persidangan. Kami menunggu pembacaan tuntutan secara konkret dari JPU, dan akan menyiapkan saksi serta bukti pendukung lainnya,” tutupnya. Zal

