PALANGKA RAYA – Persidangan kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa selebgram Ernawati alias Zheze Galuh kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/12). Sidang menghadirkan tujuh orang saksi, dan sebagian besar keterangan yang disampaikan justru semakin memperberat posisi terdakwa.
Enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Wahidah mengaku melihat langsung ancaman yang diduga dilakukan Zheze terhadap selebgram Hikmah Novitasari melalui siaran langsung di Facebook.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yunita, para saksi menyatakan bahwa Zheze terlihat mengacungkan senjata tajam sambil mengeluarkan kalimat bernada intimidasi.
Tiga saksi lainnya menambahkan bahwa terdakwa pernah mendatangi rumah Hikmah untuk menantang berkelahi. Hal ini dianggap menguatkan dugaan bahwa ancaman tidak hanya terjadi secara daring, tetapi juga secara langsung.
“Dalam siaran langsung itu, kami melihat Zheze memegang pisau dan mengancam Hikmah,” kata sejumlah saksi ketika memberikan keterangannya di ruang sidang.
Penasihat hukum korban, Suriansyah Halim, menilai rangkaian keterangan tersebut menunjukkan pola ancaman yang berulang, bahkan diduga masih berlanjut melalui siaran langsung setelah proses hukum berjalan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Yohanes, menilai sebagian keterangan saksi masih belum jelas, karena menurutnya beberapa saksi hanya mengetahui informasi dari tayangan ulang siaran langsung.
Pada sidang berikutnya, JPU dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan termasuk saksi ahli Teknologi Informasi (IT) untuk menguji keaslian rekaman video yang menjadi barang bukti.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada selasa pekan depan dengan mendengarkan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum. Zal


