Palangka Raya – Nasib apes dialami seorang pria berinisial SM (34) asal Sampit, Kabupaten Kotim. Pelaku harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng sebelum sempat mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kalteng saat pelaku berada di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 50 gram yang rencananya akan diedarkan.
“Hal tersebut dibuktikan personel Ditresnarkoba Polda Kalteng dengan mengamankan pelaku pengendar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkap Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Budi Rachmat, S.IK., M.Si. dalam siaran persnya, di ruang Bidhumas, Mapolda setempat, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo membenarkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan berat 50 gram, satu buah gawai, dan satu unit R2 serta satu buah plastik.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus tindak pidana Narkoba ini, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, Imbuh Slamet. Pelaku akan disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya. Zal


