KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengambilan Keputusan Dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas Selasa (3/2/2026).
Ini dalam rangka upaya memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang hukum serta prinsip.
Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan dihadiri OPD teknis yang membidangi tata ruang perizinan lingkungan hidup pertanian kelautan dan perikanan serta unsur terkait.
Rapat menjadi forum penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang khususnya untuk kegiatan pembangunan dan investasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan dimasa depan.
Setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif mulai
dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dampak terhadap lingkungan daerah. Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.
Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang KSDM Budi Kurniawan dalam arahannya menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
yang bertugas menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penertiban tersebut tidak hanya menyasar kawasan hutan tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.
“Dalam hal ini dengan dibentuknya satgas penertiban kawasan hutan oleh Presiden Republik Indonesia penataan ruang yang dimanfaatkan diluar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksi pidana bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, ” tegasnya.
Ia mengatakan Rapat KKPR ini menjadi sngat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang disusun disetiap kabupaten benar-benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan bagi generasi mendatang.
Budi menjelaskan pula ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini meski harus mempertimbangkan dampaknya dimasa depan.
“Oleh karena itu penyusunan
dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi sekaligus mendukung kawasan konservasi penanggulangan bencana perlindungan ekosistem
serta kawasan berbasis
budaya dan adat istiadat, ” jelasnya.
Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar benar memperhatikan ketentuan hukum dalam penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan tertentu.
“Aparat Penegak Hukum (APH) telah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya
belum jelas atau memerlukan izin khusus, ” jelasnya.
Ia menambahkan hasil rapat pengambilan keputusan KKPR selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindak lanjuti bersama agar kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan sesuai aturan mendukung pembangunan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah. (Red)

