By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Pemkab Kapuas : Pemanfaatan Ruang Untuk Investasi Tidak Menimbulkan Persoalan Hukum dan Kerusakan Lingkungan
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Kapuas

Pemkab Kapuas : Pemanfaatan Ruang Untuk Investasi Tidak Menimbulkan Persoalan Hukum dan Kerusakan Lingkungan

3 Februari 2026
Bagikan
Bagikan

 

KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan

Baca Juga

HUKATAN Sampaikan Lima Tuntutan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Cegah Dampak Kabut Asap, Kelurahan Selat Barat Ajak Warga Pakai Masker

Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pengambilan Keputusan Dalam Rangka Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas Selasa (3/2/2026).

Ini dalam rangka upaya memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan tata ruang hukum serta prinsip.

Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Budi Kurniawan dihadiri OPD teknis yang membidangi tata ruang perizinan lingkungan hidup pertanian kelautan dan perikanan serta unsur terkait.

Rapat menjadi forum penting dalam menentukan arah pemanfaatan ruang khususnya untuk kegiatan pembangunan dan investasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan dimasa depan.

Setiap usulan kegiatan pemanfaatan ruang dibahas secara komprehensif mulai
dari kesesuaian lokasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dampak terhadap lingkungan daerah. Proses ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib berkelanjutan dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang KSDM Budi Kurniawan dalam arahannya menegaskan bahwa saat ini pemerintah pusat telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
yang bertugas menertibkan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan fungsinya. Penertiban tersebut tidak hanya menyasar kawasan hutan tetapi juga seluruh pemanfaatan ruang yang melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan sanksi pidana serta pencabutan izin usaha.

Baca Juga

Tragis, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung dengan Senjata Tajam
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas 2026 – 2029 Resmi Dilantik

“Dalam hal ini dengan dibentuknya satgas penertiban kawasan hutan oleh Presiden Republik Indonesia penataan ruang yang dimanfaatkan diluar fungsinya menjadi perhatian serius. Ancaman sanksi pidana bahkan ada pencabutan izin usaha bagi kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya, ” tegasnya.

Ia mengatakan Rapat KKPR ini menjadi sngat penting untuk memastikan bahwa tata ruang yang disusun disetiap kabupaten benar-benar merepresentasikan pemanfaatan ruang yang optimal bagi masyarakat sekaligus menjamin keberlangsungan bagi generasi mendatang.

Budi menjelaskan pula ruang harus dimanfaatkan untuk kebutuhan saat ini meski harus mempertimbangkan dampaknya dimasa depan.

“Oleh karena itu penyusunan
dan penetapan pemanfaatan ruang harus mengakomodasi kepentingan pembangunan dan investasi sekaligus mendukung kawasan konservasi penanggulangan bencana perlindungan ekosistem
serta kawasan berbasis
budaya dan adat istiadat, ” jelasnya.

Ia mengingatkan seluruh perangkat daerah agar benar benar memperhatikan ketentuan hukum dalam penerbitan perizinan maupun pelaksanaan program dan kegiatan di kawasan tertentu.

“Aparat Penegak Hukum (APH) telah beberapa kali mengingatkan agar tidak ada perizinan atau kegiatan pemerintah yang berada di kawasan yang statusnya
belum jelas atau memerlukan izin khusus, ” jelasnya.

Ia menambahkan hasil rapat pengambilan keputusan KKPR selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindak lanjuti bersama agar kebijakan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kapuas dapat berjalan sesuai aturan mendukung pembangunan serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan wilayah. (Red)

Anda mungkin juga menyukai ini

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap IRT Pemilik Narkotika Sabu
Pemkab Kapuas Kembali Raih WTP LHP LKPD dari BPK RI
Polres Kapuas Ungkap Kejahatan Curas Lintas Provinsi
Sengketa Sawit Memanas! KSU Handep Hapakat Nyatakan Kelola Plasma Sendiri
Jelang Idul Adha Wabup Sidak Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Blok R Kapuas
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Staf Ahli Bupati Bidang KSDM Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027 Kecamatan Pulau Petak
Next Article Efisiensi Anggaran Tak Hambat Program Prioritas Pemprov Kalteng
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Kapuas

Dinas PUPR Kapuas Menggelar Sosialisasi Cetak Sawah 2026 di Kecamatan Bataguh

26 Mei 2026
Kapuas

FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Stabilitas Daerah

20 Mei 2026
Kapuas

Bupati Wiyatno : Posyandu Memiliki Peran Strategis Melalui Pelaksanaan Enam SPM

20 Mei 2026
Kapuas

Diskominfosantik Tegaskan Pengadaan Motor NMAX Sesuai Prosedur

19 Mei 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?