KUALA KAPUAS-Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas backup Polsek Kapuas Kuala berhasil menangkap AM (19) terduga pelaku pencurian Handphone Realme C35 warga Desa Baranggau Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas.
Penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 17.00 WIB Kamis (19/2/2026) di Jalan Kelapa Muda Desa Lupak Dalam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi kepada wartawan Minggu (22/2/2026) membenarkannya. “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya.
Kasat Reskrim mengatakan tindak pidana pencurian setelah polisi menerima laporan korban Fahruzzi (33) seorang petani warga Desa Baranggau Kapuas Kuala terjadi sekitar pukul 15.00 WIB Sabtu (10/2/2026) di rumah korban.
“Handphone milik korban yang berada diatas kasur di dalam kamarnya hilang saat korban hendak ke acara Isra Miraj di masjid dekat rumahnya. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp2.000.000 dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Kuala, ” jelasnya.
Kasat Reskrim melanjutkan
selain pelaku barang bukti diamankan 1 buah Handphone Realme C53 warna hitam. 1 buah Kotak Handphone Realme C53 warna kuning serta lembar nota pembelian handphone Realme C53.
Menurutnya pelaku dikenai Pasal
Tindak Pidana Pencurian Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Modus pelaku masuk melalui pintu dapur yang terbuka pada saat pemilik rumah tidak berada di rumah.
Berdasar catatan terduga pelaku terlibat dalam kejahatan lain membongkar warung di daerah Lupak Kapuas Kuala serta pencurian Handphone Vivo, ” ujarnya. (Red).


