KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas AN (37) terduga pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu.
Pelaku tertangkap tangan di depan rumahnya di Desa Timpah sekitar pukul 15.30 WIB Jumat (13/2/2026).
Selain pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Sabu 1,74 gram serta uang Rp8 juta rupiah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya. “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya Minggu (22/2/2026).
Kasat Narkoba mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika berdasar informasi masyarakat dan petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Saat penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat pelaku serta barang bukti diamankan ” jelasnya.
Kasat Narkoba melanjutkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana. (Red).


