By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Timpah Pemilik Sabu 1,74 Gram
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Kapuas

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap Warga Timpah Pemilik Sabu 1,74 Gram

22 Februari 2026
Bagikan
Pelaku dan barang bukti Sabu yang diamankan Satresnarkoba. (foto/Ist/HmsPolresKps).
Bagikan

 

KUALA KAPUAS-Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil menangkap warga Desa Timpah Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas AN (37) terduga pemilik Narkotika Jenis Sabu-Sabu.

Baca Juga

HUKATAN Sampaikan Lima Tuntutan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Cegah Dampak Kabut Asap, Kelurahan Selat Barat Ajak Warga Pakai Masker

Pelaku tertangkap tangan di depan rumahnya di Desa Timpah sekitar pukul 15.30 WIB Jumat (13/2/2026).

Selain pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya Sabu 1,74 gram serta uang Rp8 juta rupiah.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya. “Pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya Minggu (22/2/2026).

Kasat Narkoba mengatakan pengungkapan tindak pidana narkotika berdasar informasi masyarakat dan petugas kemudian melakukan penyelidikan.

“Saat penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat pelaku serta barang bukti diamankan ” jelasnya.

Kasat Narkoba melanjutkan pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana. (Red).

Baca Juga

Tragis, Anak Tega Habisi Nyawa Ayah Kandung dengan Senjata Tajam
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kapuas 2026 – 2029 Resmi Dilantik

Anda mungkin juga menyukai ini

Satresnarkoba Polres Kapuas Tangkap IRT Pemilik Narkotika Sabu
Pemkab Kapuas Kembali Raih WTP LHP LKPD dari BPK RI
Polres Kapuas Ungkap Kejahatan Curas Lintas Provinsi
Sengketa Sawit Memanas! KSU Handep Hapakat Nyatakan Kelola Plasma Sendiri
Jelang Idul Adha Wabup Sidak Ketersediaan Bahan Pokok di Pasar Blok R Kapuas
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Parkir Sebentar, Kaca Mobil Pecah dan Uang di Dashboard Raib Rp1,6 Juta
Next Article Resmob Polres Kapuas Tangkap Pelaku Pencurian Handphone
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Kapuas

Dinas PUPR Kapuas Menggelar Sosialisasi Cetak Sawah 2026 di Kecamatan Bataguh

26 Mei 2026
Kapuas

FKUB Kapuas Gelar Dialog Kebangsaan Perkuat Kerukunan Umat Beragama dan Stabilitas Daerah

20 Mei 2026
Kapuas

Bupati Wiyatno : Posyandu Memiliki Peran Strategis Melalui Pelaksanaan Enam SPM

20 Mei 2026
Kapuas

Diskominfosantik Tegaskan Pengadaan Motor NMAX Sesuai Prosedur

19 Mei 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?