PALANGKA RAYA –Polsek Pahandut mengamankan seorang pria berinisial AS (24), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga melakukan penipuan dengan modus meminta sumbangan kepada masyarakat dan sejumlah toko dengan mengatasnamakan Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) untuk keperluan pembelian perlengkapan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kasus tersebut diketahui pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kawasan Jalan Dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, STK, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi mengenai seorang pria yang berkeliling membawa proposal dan meminta sumbangan kepada masyarakat maupun pemilik toko dengan mengatasnamakan BPK YSR.
Pelaku disebut meminta bantuan berupa uang untuk pembelian perlengkapan pemadaman karhutla. Nama BPK yang digunakan pelaku diketahui memiliki kemiripan dengan salah satu organisasi BPK yang berada di Kota Palangka Raya.
Kecurigaan kemudian muncul setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas dan organisasi yang disebutkan pelaku. Dari hasil pengecekan awal diketahui bahwa AS bukan merupakan anggota dari Barisan Pemadam Kebakaran yang dimaksud.
Saat pelaku mendatangi salah satu toko untuk kembali meminta sumbangan, aksinya diketahui oleh sejumlah warga. kemudian warga mendatangi dan meminta klarifikasi kepada pelaku terkait identitas serta kegiatan penggalangan dana yang dilakukannya.
Situasi sempat memanas. Sejumlah warga yang mengetahui dugaan aksi tersebut kemudian emosi dan sempat pelaku dihakimi warga
Melihat situasi tersebut, personel kepolisian kemudian mengamankan pelaku untuk mencegah terjadinya tindakan berlebihan yang lebih jauh.
Setelah diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pahandut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengecekan kesehatan terhadap pelaku sebagai bagian dari penanganan setelah yang bersangkutan diamankan.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aksi tersebut diduga telah dilakukan selama kurang lebih tiga minggu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku membawa proposal dan menggunakan stempel serta kuitansi yang seolah-olah berkaitan dengan kegiatan BPK.
Selama menjalankan aksinya, pelaku diduga telah berhasil mengumpulkan uang dari masyarakat dan sejumlah toko dengan total sekitar Rp8 juta. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yaitu:
* 1 buah cap/stempel BPK YSR;
* 1 buah buku kuitansi;
* 1 buah pulpen; dan
* 1 unit sepeda motor Honda Revo.
Atas perbuatannya, AS saat ini diproses hukum oleh Polsek Pahandut dan disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang penipuan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kapolsek Pahandut mengapresiasi kepedulian masyarakat dan para relawan yang telah membantu mengungkap dugaan penyalahgunaan nama organisasi tersebut. Namun, pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan berlebihan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Biarkan kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Selain itu, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengatasnamakan organisasi, lembaga, maupun kelompok sosial untuk melakukan penggalangan dana.
“Pastikan terlebih dahulu identitas, organisasi, tujuan penggalangan dana dan pihak yang bertanggung jawab. Apabila menemukan kegiatan pengumpulan dana yang mencurigakan, segera koordinasikan dengan pihak terkait atau kepolisian,” pungkasnya. Zal


