PALANGKA RAYA – Berawal dari rasa percaya dan tergiur janji keuntungan besar, ratusan warga di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menjadi korban dugaan penipuan berkedok arisan bodong. Tak hanya perempuan, sejumlah laki-laki juga ikut terjerat dalam praktik jual beli slot arisan yang ditawarkan seorang perempuan berinisial NS.
Sedikitnya 19 korban kini resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan NS ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Jumat (6/11/2026). Sementara itu, jumlah korban diperkirakan mencapai lebih dari 300 orang, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar.
Kuasa hukum korban, Jeffriko Seran, mengungkapkan bahwa para korban berasal dari berbagai kalangan, baik perempuan maupun laki-laki. Mereka awalnya tertarik mengikuti arisan tersebut karena percaya dengan sistem yang ditawarkan dan berharap mendapatkan keuntungan dalam waktu relatif singkat.
Namun, seiring berjalannya waktu, aktivitas yang semula berupa arisan biasa berkembang menjadi praktik jual beli slot arisan. Para peserta ditawarkan membeli slot dengan nominal tertentu dan dijanjikan akan menerima uang dalam jumlah lebih besar saat waktu pencairan tiba.
Iming-iming keuntungan tersebut membuat banyak orang tertarik menyetorkan uang, bahkan dalam jumlah besar. Sebagian korban berani mengeluarkan modal hingga puluhan juta rupiah karena percaya akan memperoleh keuntungan sesuai kesepakatan.
“Awalnya mereka mengikuti arisan yang memang berjalan seperti biasa. Namun, kemudian muncul sistem jual beli arisan. Jadi, ada penawaran di grup, misalnya seseorang membeli Rp3 juta, tetapi dijanjikan akan menerima Rp5 juta. Selisih itulah yang menjadi daya tarik bagi para korban,” kata Jeffriko.
Persoalan mulai mencuat ketika sejumlah peserta memasuki waktu pencairan. Uang yang sebelumnya dijanjikan tak kunjung diterima. Bahkan, modal yang telah disetorkan para korban juga tidak dikembalikan.
Jeffriko mencontohkan, terdapat korban yang membeli slot arisan senilai Rp40 juta dengan janji memperoleh Rp57 juta. Ada pula korban yang menyetorkan Rp70 juta dengan iming-iming mendapatkan Rp80 juta. Namun, ketika waktu pencairan tiba, uang yang dijanjikan tidak terealisasi.
“Ada contoh korban membeli arisan Rp40 juta dengan janji akan menerima Rp57 juta. Kemudian, ada juga yang membeli Rp70 juta dan dijanjikan mendapatkan Rp80 juta. Tetapi, saat tanggal pencairan tiba, mereka tidak menerima uang yang dijanjikan. Modalnya pun tidak kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jeffriko menyebut NS mengakui kepada sejumlah korban bahwa uang yang disetorkan selama ini digunakan untuk memutar pembayaran transaksi lainnya. Dana dari peserta yang baru masuk dipakai untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada peserta sebelumnya.
Pola tersebut terus berlangsung hingga dana yang terkumpul tidak lagi mampu menutupi seluruh kewajiban pembayaran. Akibatnya, para peserta yang telah menyetorkan uang kehilangan modal sekaligus keuntungan yang sebelumnya dijanjikan.
“Ketika para korban bertemu dengan terlapor, dia mengakui bahwa uang tersebut diputar. Jadi, uang dari orang yang membeli digunakan lagi untuk membayar atau menjalankan transaksi berikutnya. Begitu terus sampai akhirnya uangnya habis. Dari situlah muncul kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar,” jelasnya.
Tak hanya laporan terkait penipuan dan penggelapan, pihak kuasa hukum juga berencana mendorong penyidik menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut berkaitan dengan informasi mengenai penggunaan dana transaksi arisan untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadi NS.
Jeffriko menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi yang akan diserahkan kepada penyidik. Di antaranya, pembelian iPhone 17 untuk suami NS serta perjalanan ke Bali dan Jakarta. Meski demikian, asal-usul dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut masih harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses penyidikan.
“Kami juga sedang mengejar kemungkinan penerapan TPPU. Ada beberapa bukti yang nantinya akan kami serahkan kepada penyidik. Di antaranya, informasi bahwa terlapor sempat membelikan iPhone 17 untuk suaminya, kemudian melakukan perjalanan ke Bali dan Jakarta. Kami menduga hal ini perlu ditelusuri, apakah uang yang digunakan berasal dari dana para korban atau bukan,” tegasnya.
Sebelum membawa perkara tersebut ke ranah hukum, para korban mengaku telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Mereka bahkan berusaha menemui NS beserta keluarganya untuk meminta kejelasan sekaligus menuntut pengembalian uang yang telah disetorkan.
Namun, berbagai upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tidak adanya penyelesaian dan kepastian pengembalian dana membuat para korban akhirnya sepakat menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukum.
Kini, sebanyak 19 korban secara resmi telah melaporkan perkara tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalteng. Pihak kuasa hukum berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi seluruh korban, serta menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan kerugian para peserta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat. Sebab, di balik janji manis keuntungan berlipat, tersimpan risiko kehilangan uang yang telah susah payah dikumpulkan. Zal


