KUALA KAPUAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota dewan Selasa (24/2/2026).
Pelantikan pengambilan sumpah janji secara resmi oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah kepada Masliana bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.
Acara dihadiri Bupati Kapuas HM Wiyatno Forkopimda Wakil Ketua I DPRD Yohanes Wakil Ketua II DPRD Berinto Instansi Vertikal Sekda Kapuas Usis I Sangkai BUMN/BUMD para anggota dewan KPU Bawaslu OPD serta undangan lainnya.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menyampaikan ucapan selamat. “Selamat bertugas sebagai anggota dewan bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung sebagai anggota dewan dan mengawal aspirasi masyarakat, ” katanya.
Bupati Kapuas HM Wiyatno mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan ucapan selamat.
Ia mengatakan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan begitu besar dan penuh tantangan.
Oleh karena itu tentunya harus berkomitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat berjuang untuk kepentingan masyarakat diatas diri pribadi dan golongan.
“Harapannya sebagai anggota DPRD dapat memenuhi kewajiban meningkatkan citra dan kinerja sebagai wakil rakyat.
Mari kita bersama-sama bekerja untuk satu tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai visi Kapuas Bersinar (Berdaya Saing Sejahtera Indah Aman dan Religius), ” ujarnya.
Diketahui agenda pelantikan PAW menggantikan H Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang telah meninggal dunia.
Pelantikan berdasarkan
SK Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/41/2026 Tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024-2029. (Red).

