By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Polemik Retribusi Parkir Rp300 Ribu, Kadishub Turun Beri Penjelasan
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
HeadlinePalangka Raya

Polemik Retribusi Parkir Rp300 Ribu, Kadishub Turun Beri Penjelasan

27 Agustus 2026
Bagikan
Bagikan

Palangka Raya — Persoalan retribusi parkir senilai Rp300 ribu per bulan yang dipersoalkan pemilik Kios Sembako di Jalan G. Obos VII, Kota Palangka Raya, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk memberikan sosialisasi sekaligus menjelaskan dasar penarikan retribusi kepada pemilik usaha.

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat setelah pemilik usaha mempertanyakan kewajiban membayar retribusi parkir melalui unggahan di Facebook yang kemudian viral di media sosial.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menegaskan, besaran retribusi Rp300 ribu per bulan bukan angka yang ditetapkan tanpa dasar.

Menurutnya, petugas Dishub telah melakukan pendataan di lokasi dengan menghitung penggunaan ruang parkir yang berada di ruang milik jalan atau badan jalan.

“Petugas sudah pernah datang. Ada surat tugas, kemudian membawa blangko pendataan dan melihat serta menghitung satuan ruang parkir. Dari situ keluarlah nilai yang harus dikenakan,” tegas Hadi.

Hadi menjelaskan, kios tersebut tergolong usaha grosir dengan aktivitas pelanggan yang cukup tinggi. Namun, usaha tidak menyediakan lahan parkir khusus sehingga kendaraan pelanggan menggunakan badan jalan.

Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari lima tahun. Karena itu, pemilik usaha dikenakan retribusi atas penggunaan ruang milik jalan atau badan jalan untuk aktivitas parkir.

Baca Juga

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Jarak Pandang Hanya 150 Meter
Mata Pedih Akibat Asap, Dinkes Minta Warga Tak Sembarang Gunakan Obat Tetes

“Selama ini kurang lebih hampir lima tahun lebih mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan. Maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” jelasnya.

Hadi menambahkan, nominal retribusi tidak sama untuk setiap pelaku usaha. Besarannya disesuaikan dengan volume parkir di masing-masing lokasi.

Dishub mempertimbangkan jumlah kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, serta rata-rata aktivitas dan jumlah pelanggan yang datang ke tempat usaha.

“Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” katanya.

Dalam penanganan di lokasi, Satpol PP juga turut dilibatkan. Sebab, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan retribusi parkir, tetapi juga menyangkut ketentuan bangunan dan penegakan peraturan daerah.

Hadi menyebut, bangunan toko tersebut berkaitan dengan persoalan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Selain itu, usaha tersebut juga disebut belum memiliki izin tempat berusaha.

Dishub memastikan pembayaran retribusi dilakukan melalui mekanisme resmi. Uang retribusi tidak diserahkan kepada petugas di lapangan, melainkan langsung masuk ke rekening kas daerah.

“Ini perlu dicatat. Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegas Hadi.

Dishub juga menyebut telah melakukan pendataan terhadap sejumlah lokasi usaha. Sekitar 200 lokasi telah terdata sebelumnya, sementara pendataan terbaru mencakup sekitar 100 lokasi dan akan terus diperluas.

Ke depan, sistem penagihan juga akan diperkuat melalui aplikasi Sitakir. Aplikasi tersebut nantinya digunakan untuk mengirimkan pengingat pembayaran secara otomatis kepada pelaku usaha sebelum jatuh tempo.

Pemerintah berharap sosialisasi dan penjelasan langsung di lapangan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus mencegah polemik retribusi parkir berkembang menjadi kesalahpahaman. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

5.000 Masker dan Susu Dibagikan Gratis, Warga Diimbau Waspadai Kabut Asap
OJK: Sektor Keuangan Kalteng Tetap Tangguh di Tengah Karhutla
Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
Hadapi Ancaman Kabut Asap, Dinkes Palangka Raya Bagikan Masker dan Suplemen Gratis
Kapolda Kalteng Tinjau Langsung Titik Api, Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Optimal
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Kalteng Perkuat Budaya Menabung & Literasi Keuangan Sejak Dini
Next Article DPRD Barito Utara Dorong Promosi Potensi Daerah Nasional
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Palangka Raya

Kasdam XXII/TB Pimpin Syukuran HUT ke-81 TNI

5 Oktober 2026
Headline

PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem

4 Oktober 2026
Palangka Raya

Masuk Tahap II, Polsek Pahandut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

30 September 2026
Headline

Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli

30 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?