Palangka Raya — Persoalan retribusi parkir senilai Rp300 ribu per bulan yang dipersoalkan pemilik Kios Sembako di Jalan G. Obos VII, Kota Palangka Raya, akhirnya ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya bersama Satpol PP turun langsung ke lokasi untuk memberikan sosialisasi sekaligus menjelaskan dasar penarikan retribusi kepada pemilik usaha.
Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat setelah pemilik usaha mempertanyakan kewajiban membayar retribusi parkir melalui unggahan di Facebook yang kemudian viral di media sosial.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, menegaskan, besaran retribusi Rp300 ribu per bulan bukan angka yang ditetapkan tanpa dasar.
Menurutnya, petugas Dishub telah melakukan pendataan di lokasi dengan menghitung penggunaan ruang parkir yang berada di ruang milik jalan atau badan jalan.
“Petugas sudah pernah datang. Ada surat tugas, kemudian membawa blangko pendataan dan melihat serta menghitung satuan ruang parkir. Dari situ keluarlah nilai yang harus dikenakan,” tegas Hadi.
Hadi menjelaskan, kios tersebut tergolong usaha grosir dengan aktivitas pelanggan yang cukup tinggi. Namun, usaha tidak menyediakan lahan parkir khusus sehingga kendaraan pelanggan menggunakan badan jalan.
Kondisi tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari lima tahun. Karena itu, pemilik usaha dikenakan retribusi atas penggunaan ruang milik jalan atau badan jalan untuk aktivitas parkir.
“Selama ini kurang lebih hampir lima tahun lebih mereka memanfaatkan tempat ini untuk parkir pelanggan. Maka dikenakan retribusi jasa parkir menggunakan ruang milik jalan atau badan jalan,” jelasnya.
Hadi menambahkan, nominal retribusi tidak sama untuk setiap pelaku usaha. Besarannya disesuaikan dengan volume parkir di masing-masing lokasi.
Dishub mempertimbangkan jumlah kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, serta rata-rata aktivitas dan jumlah pelanggan yang datang ke tempat usaha.
“Berbeda, sesuai volumenya. Pelaku usaha ditanya berapa rata-rata jumlah pengunjung yang datang. Setelah itu kami hitung dan menetapkan nilainya,” katanya.
Dalam penanganan di lokasi, Satpol PP juga turut dilibatkan. Sebab, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan retribusi parkir, tetapi juga menyangkut ketentuan bangunan dan penegakan peraturan daerah.
Hadi menyebut, bangunan toko tersebut berkaitan dengan persoalan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Selain itu, usaha tersebut juga disebut belum memiliki izin tempat berusaha.
Dishub memastikan pembayaran retribusi dilakukan melalui mekanisme resmi. Uang retribusi tidak diserahkan kepada petugas di lapangan, melainkan langsung masuk ke rekening kas daerah.
“Ini perlu dicatat. Pembayaran retribusinya langsung ke rekening kas daerah, bukan ke petugas Dishub,” tegas Hadi.
Dishub juga menyebut telah melakukan pendataan terhadap sejumlah lokasi usaha. Sekitar 200 lokasi telah terdata sebelumnya, sementara pendataan terbaru mencakup sekitar 100 lokasi dan akan terus diperluas.
Ke depan, sistem penagihan juga akan diperkuat melalui aplikasi Sitakir. Aplikasi tersebut nantinya digunakan untuk mengirimkan pengingat pembayaran secara otomatis kepada pelaku usaha sebelum jatuh tempo.
Pemerintah berharap sosialisasi dan penjelasan langsung di lapangan dapat memberikan kepastian kepada pelaku usaha sekaligus mencegah polemik retribusi parkir berkembang menjadi kesalahpahaman. Zal


