KUALA KAPUAS-Insight Kalimantan
Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap AR (46) terduga pelaku pemilik narkoba jenis Sabu 8,82 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo kepada wartawan membenarkannya.
“Pelaku dan barang bukti
dibawa ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut, ” katanya Selasa (10/2/2026).
Ia mengatakan pengungkapan tindak pidana narkoba berdasarkan informasi masyarakat.
Atas informasi tersebut kita melakukan penggeledahan disaksikan warga di rumah pelaku di Murung Keramat Kelurahan Murung Keramat Kecamatan Selat
sekitar pukul 16.30 WIB Senin (9/2/2026).
Lanjutnya barang bukti diamankan diantaranya 32 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis Sabu dengan berat 8, 82 kemudian uang tunai sebesar Rp 550.000.
“Pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, ” ujarnya. (Red)

