Murung Raya, 11 Nopember 2025. Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya pada 10–13 November 2025 menandai salah satu upaya penting memperkuat fondasi tata kelola data daerah. Dibuka oleh Bupati Murung Raya melalui Plt. Sekda Sarwo Mintarjo di Alltrue Hotel Palangka Raya, agenda ini tidak sekadar forum pelatihan teknis, tetapi juga bagian dari penataan sistem informasi yang lebih terstruktur dalam kerangka Satu Data Indonesia (SDI).
Keterlibatan Diskominfo SP selaku penyelenggara, serta kehadiran narasumber dari Bappenas dan BPS, memberikan sinyal kuat bahwa Murung Raya sedang bergerak mengikuti arus transformasi digital nasional. Penguatan kapasitas aparatur menjadi fokus utama, sejalan dengan instruksi Perpres Nomor 39 Tahun 2019. Dalam perspektif kebijakan publik, langkah ini krusial karena kualitas data sangat menentukan arah perencanaan dan keberhasilan pembangunan.
Dalam sambutan Bupati Mura yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah. “Data adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.
Hal ini bahwa menegaskan posisi strategis data dalam pengambilan keputusan—menggambarkan kesadaran pemerintah daerah bahwa data bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen analitis yang harus dikelola secara serius. Pernyataan bahwa terdapat data yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan, menegaskan perlunya literasi statistik yang memadai pada setiap perangkat daerah, terutama dalam pemetaan jenis data, pengelolaan privasi, dan transparansi.
Materi yang diberikan dalam Bimtek—meliputi peran dan fungsi Walidata, penyusunan metadata, hingga integrasi portal SDI—adalah elemen kunci dalam membangun ekosistem data yang terpadu. Di tingkat implementasi, pemahaman mengenai regulasi teknis seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Juklak Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022, menjadi penting sebagai payung kerja bagi seluruh OPD.
Langkah Strategis Menuju Mura Satu Data
Secara strategis, program ini dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi internal menuju sebuah sistem data yang dapat dipertanggungjawabkan. Murung Raya menyadari bahwa pembangunan berbasis data menuntut konsistensi, integrasi, serta kapabilitas teknis yang merata di seluruh perangkat daerah. Tanpa itu, data tidak hanya berpotensi bias, tetapi juga tidak mampu menjadi dasar kebijakan yang efektif.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Murung Raya tidak hanya menyelaraskan diri dengan visi Indonesia Digital 2045, tetapi juga mempertegas arah pembangunan yang menitikberatkan akurasi informasi sebagai landasan pengambilan keputusan. Jika tindak lanjutnya dilakukan serius—terutama soal konsolidasi data, penguatan kelembagaan, dan disiplin pelaporan—maka gagasan “Mura Satu Data, Mura Satu Arah” dapat menjadi tonggak penting dalam tata kelola pemerintahan modern dan responsif.
Namun demikian, tantangan terbesar justru terletak pada fase pasca-Bimtek: bagaimana memastikan transfer pengetahuan benar-benar dipraktikkan, menjaga konsistensi integrasi data antar-OPD, serta menyiapkan infrastruktur pendukung yang memadai. Keberhasilan implementasi SDI tidak hanya bergantung pada regulasi dan pelatihan, tetapi juga pada budaya kerja yang menghargai data sebagai penentu arah kebijakan.
Jika Murung Raya mampu menjaga kontinuitas penguatan kapasitas, memastikan komitmen OPD, dan menata koordinasi lintas sektor, maka transformasi tata kelola data bukan sekadar jargon—tetapi menjadi strategi nyata menuju pembangunan yang lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. (Red)

