PALANGKA RAYA-DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) kembali menggelar rapat bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Penyelenggaraan Kearsipan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Kalteng, Kamis (15/1/2026).
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Darliansjah, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng Sugiyono, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pembahasan difokuskan pada penyelarasan dan penyempurnaan substansi Raperda agar sejalan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru serta kebutuhan tata kelola pemerintahan daerah.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Darliansjah menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pasal yang perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional. Menurutnya, DPRD dan pemerintah provinsi telah sepakat untuk menuntaskan pembahasan kedua Raperda tersebut sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pembahasan hari ini berjalan baik dan lancar. Ada beberapa ketentuan yang memang harus diperbarui, dan kami optimistis target penyelesaian bisa tercapai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya peran pihak eksekutif sebagai pengusul Raperda untuk segera melakukan penyesuaian substansi. Hal itu dinilai penting mengingat Raperda tersebut telah mulai digarap sejak beberapa tahun lalu, sehingga membutuhkan pembaruan agar tetap relevan.
Lebih lanjut, Darliansjah menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan disusun sebagai payung hukum dalam pengelolaan kedua sektor tersebut. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan sekaligus mendukung keberlanjutan program-program strategis di bidang perpustakaan dan kearsipan daerah.
Dengan adanya pembahasan lanjutan ini, DPRD dan Pemprov Kalimantan Tengah berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu meningkatkan kualitas tata kelola arsip dan layanan perpustakaan di Kalimantan Tengah. (red)


