PALANGKA RAYA –
Terpidana kasus peredaran gelap narkoba, Salihin alias Saleh (38), asal Kampung Puntun, kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara resmi memvonis Saleh tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan yang digelar di PN Palangka Raya. Selain pidana penjara, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta rupiah.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tetap tidak dibayar, majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Sri Hasnawati.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Majelis hakim menilai terdapat faktor yang memberatkan, yakni Saleh pernah dihukum dalam perkara narkoba. Sementara faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga.
Usai putusan dibacakan, Saleh memilih tidak memberikan komentar dan menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU.
JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim dan menyebutnya sebagai contoh penting dalam upaya menjerat bandar narkotika melalui TPPU hingga dimiskinkan.
Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya setelah berkonsultasi dengan pimpinan.
Terkait penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
Namun ia memastikan Saleh berstatus sebagai narapidana titipan dan akan kembali ke lapas tersebut sesuai keputusan yang berlaku.
Dwinanto menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman yang harus dijalani Saleh dapat mencapai 17 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika. Meski demikian, pelaksanaan hukuman tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Zal

