By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara kepada Saleh dalam Perkara Pencucian Uang
Bagikan
head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Peristiwa

Hakim Jatuhkan Vonis 7 Tahun Penjara kepada Saleh dalam Perkara Pencucian Uang

23 Januari 2026
Bagikan
Bagikan

PALANGKA RAYA –
Terpidana kasus peredaran gelap narkoba, Salihin alias Saleh (38), asal Kampung Puntun, kembali dijatuhi hukuman penjara. Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara resmi memvonis Saleh tujuh tahun penjara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dalam sidang putusan yang digelar di PN Palangka Raya. Selain pidana penjara, Saleh juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta rupiah.

Baca Juga

Keributan Rumah Tangga, Sempat Picu Ketegangan, Polisi Turun Tangan
Kedok Tukang Bangunan Terbongkar, 3 Kg Sabu dan 400 Butir Ekstasi Diringkus

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika denda tetap tidak dibayar, majelis hakim memerintahkan penyitaan dan pelelangan harta benda milik terpidana. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujar Sri Hasnawati.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti bernilai ekonomi tinggi untuk dirampas negara. Barang bukti tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp902.504.000, beberapa unit telepon genggam, dua bidang tanah dan bangunan di Jalan Meranti IV Kelurahan Panarung, serta sebuah ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani, Kota Palangka Raya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat satu tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Saleh dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Majelis hakim menilai terdapat faktor yang memberatkan, yakni Saleh pernah dihukum dalam perkara narkoba. Sementara faktor yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta tanggung jawabnya terhadap keluarga.

Baca Juga

Ditinggal Salat Isya, Kaca Mobil Dipecah Uang Rp5 Juta Raib
Pembobol Alfamart Bersenjata Tajam Akhirnya Berhasil Ditangkap

Usai putusan dibacakan, Saleh memilih tidak memberikan komentar dan menyatakan akan memikirkan langkah hukum selanjutnya. Hal serupa juga disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa maupun pihak JPU.

JPU Dwinanto Agung Wibowo mengapresiasi putusan majelis hakim dan menyebutnya sebagai contoh penting dalam upaya menjerat bandar narkotika melalui TPPU hingga dimiskinkan.

Ia mengatakan pihaknya masih akan mempelajari putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah berikutnya setelah berkonsultasi dengan pimpinan.

Terkait penempatan Saleh di Lapas Nusa Kambangan, Dwinanto menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Namun ia memastikan Saleh berstatus sebagai narapidana titipan dan akan kembali ke lapas tersebut sesuai keputusan yang berlaku.

Dwinanto menambahkan, jika dihitung secara keseluruhan, total hukuman yang harus dijalani Saleh dapat mencapai 17 tahun penjara, mengingat sebelumnya ia telah divonis tujuh tahun dalam perkara narkotika. Meski demikian, pelaksanaan hukuman tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Bersenjata Celurit, Pria Tak Dikenal Rampok Alfamart, Uang dan Rokok Raib
Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Polisi Sita Obeng hingga Motor Pelaku
Zheze Galuh Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Vonis 4 Bulan dengan Pengawasan 6 Bulan Bersyarat
Terparkir Tanpa Kunci Stang, Motor Mahasiswi Jadi Sasaran Pencurian
Sejumlah Remaja Diamankan, Diduga Hendak Tawuran
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Pemkab Barito Utara Perkuat Koordinasi Pencegahan Korupsi Bersama KPK
Next Article Transaksi Narkotika Gagal, Polisi Tangkap Pengedar dengan 44 Paket Sabu
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Dua Perampok Bersenjata Celurit dan Kayu Gegerkan Karyawan Alfamart, Uang dan Rokok Raib

26 Februari 2026
Headline

Bau Menyengat dari Barak, Seorang Petani 56 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia

25 Februari 2026
Headline

Warung Sembako 24 Jam Disatroni Pencuri, Emas dan Uang Puluhan Juta Raib Saat Pemilik Tertidur Usai Sahur

24 Februari 2026
Headline

Parkir Sebentar, Kaca Mobil Pecah dan Uang di Dashboard Raib Rp1,6 Juta

21 Februari 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?