PALANGKA RAYA —Seorang pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar narkotika diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 11,47 gram.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku di lokasi. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan rumah serta tempat tertutup lainnya dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 44 paket yang diduga narkotika jenis sabu siap edar. Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah kotak TWS warna putih yang berada di dalam tas tangan warna hitam.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindak lanjuti. Kami menegaskan bahwa Polresta Palangka Raya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya.
Seluruh barang bukti yang diamankan diakui sebagai milik terduga pelaku. Saat ini, AF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Zal


