Murung Raya, 7 November 2025 –
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi digelar pada Jumat (7/11/2025) dan memperlihatkan arah kebijakan daerah yang menitikberatkan pada ketepatan anggaran serta dorongan bagi aktivitas ekonomi. Sejumlah agenda strategis mengemuka, menandakan bahwa tahun anggaran 2026 diproyeksikan sebagai momentum perbaikan tata kelola fiskal dan penguatan sektor usaha di daerah.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, Ketua DPRD Rumiadi, Wakil Ketua I Dina Maulidah, serta jajaran pemerintah daerah itu membahas empat agenda utama. Poin sentralnya ialah penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, inisiatif DPRD terkait bantuan keuangan bagi pemangku agama, serta Ranperda mengenai pemberian insentif dan/atau kemudahan berusaha. Agenda turut ditutup dengan penyampaian hasil reses Masa Sidang III Tahun 2025.
Ketua DPRD Mura, Rumiadi, menegaskan bahwa pembahasan RAPBD bukan sekadar tahapan administratif, melainkan refleksi komitmen pemerintah dan DPRD untuk menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam program pembangunan. Ia menyoroti bahwa dokumen anggaran 2026 menampung harapan publik yang menggantungkan masa depan Murung Raya pada kinerja pemerintah.
“RAPBD mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. Di dalamnya terkandung harapan serta aspirasi masyarakat,” ujar Rumiadi.
Selain RAPBD, Ranperda mengenai insentif usaha menjadi sorotan sebagai instrumen penting untuk membangkitkan iklim investasi di daerah. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis mendorong partisipasi pelaku usaha serta memacu pertumbuhan ekonomi—terutama di tengah kompetisi regional yang makin ketat.
Bupati Murung Raya, Heriyus, dalam penjelasannya menekankan bahwa pembahasan dua Ranperda dari pihak eksekutif—APBD 2026 dan insentif kemudahan berusaha—disebut sebagai langkah memprioritaskan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci untuk mempertajam garis besar program pembangunan.
“Proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif bertujuan mempertajam program agar pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dicapai,” ujar Heriyus.
Ia menambahkan bahwa tata kelola anggaran tahun 2026 harus berjalan lebih efektif dan efisien, demi mewujudkan visi “Murung Raya Hebat” menuju target besar Murung Raya Emas 2030. Target ini menunjukkan ambisi daerah untuk mengakselerasi pembangunan dalam lima tahun ke depan.
Arah APBD Mura 2026 : Disiplin fiskal dan penguatan ekonomi lokal
Arah kebijakan yang ditunjukkan dalam rapat paripurna ini mengesankan dua prioritas besar pemerintah daerah : disiplin fiskal dan penguatan ekonomi. Pembahasan RAPBD dan insentif usaha menunjukkan kesadaran akan pentingnya stabilitas fiskal sekaligus stimulus bagi pertumbuhan sektor riil. Ranperda bantuan keuangan bagi pemangku agama menggambarkan perhatian pada aspek sosial, namun efektivitas serta sasaran program perlu dikawal untuk memastikan kebermanfaatannya.
Eksekutif dan legislatif sama-sama menekankan kolaborasi, namun tantangan nyata terletak pada implementasi. Optimalisasi dan efisiensi APBD memerlukan transparansi, prioritas yang tajam, serta sistem evaluasi yang tegas. Sementara wacana insentif usaha akan menentukan seberapa jauh pemerintah mampu menarik minat pelaku usaha untuk berinvestasi di Murung Raya.
Menuju 2026, indikator utama yang perlu diperhatikan adalah konsistensi kebijakan dalam menyeimbangkan pembangunan fisik, peningkatan kualitas SDM, dan penciptaan iklim ekonomi yang kondusif. Serangkaian agenda dalam rapat paripurna ini merupakan tonggak awal yang menentukan apakah visi Murung Raya Emas 2030 bisa menjadi kenyataan atau sekadar slogan. (Red)

