Palangka Raya –Modus penyimpanan narkotika kembali terungkap di Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial Y (22) tak berkutik saat aparat kepolisian menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam dompet warna hitam di saku celana belakang.
Penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, disekitaran Jalan Mangku Raya saat berada di lokasi, sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan badan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,59 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi Polri dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen menindak tegas pelaku peredaran narkoba dan tidak memberi ruang bagi narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolresta.
Kini pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Zal


