By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Insight KalimantanInsight Kalimantan
Notification Buka lebih banyak
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Reading: Dua Pelaku Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin Ditangkap
Bagikan
head insight kalimantan putih head insight kalimantan putih
  • Home
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Search
  • Home
  • Daerah
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Eksekutif
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Barito Timur
    • Pemkab Barito Utara
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Kapuas
    • Pemkab Katingan
    • Pemkab Kotawaringin Barat
    • Pemkab Kotawaringin Timur
    • Pemkab Lamandau
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
    • Pemkab Sukamara
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemprov Kalteng
  • Legislatif
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Barito Utara
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
    • DPRD Sukamara
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
Follow US
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Headline

Dua Pelaku Bakar 12 Titik Lahan dan Ancam Saksi dengan Senapan Angin Ditangkap

26 Agustus 2026
Bagikan
Bagikan

Pulang Pisau -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulang Pisau, jajaran Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 2 orang tersangka pelaku tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di wilayah Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam Konferensi Persnya didampingi Wakil Bupati Pulpis, Dirreskrimsus, Kabidhumas dan Kapolres Pulpis di Lobi Mapolres Pulpis, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga

Operasi Narkoba di Puntun, 2 Pengedar Diamankan dan 15 Orang Positif Sabu
Tagih Janji Listrik Tak Lagi Padam, Massa Geruduk PLN hingga Lempar Telur Busuk

Kapolda Kalteng menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut, yaitu YA (26) dan H (20). Mereka berhasil diamankan tim Resmob Satreskrim Polres Pulpis pada Minggu (24/8) pukul 12.00 WIB di kediaman masing-masing di Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulpis.

“Keduanya diamankan karena diduga melakukan aksi pembakaran di 12 titik yang tersebar di Jalan Bhayangkara belakang Polres Pulang Pisau dan di Jalan Lintas Kalimantan ruas Palangka Raya hingga Bahaur,” jelas Kapolda.

Irjen Iwan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal setelah tim patroli Karhutla yang dipimpin Aiptu Segar Waloyu menemukan titik api menyala di Jalan Bhayangkara pada Senin, 22 Agustus 2026 pukul 01.00 WIB.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polres Pulpis, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut yang merupakan warga Desa Gohong,” terang Kapolda.

Kapolda juga membeberkan, kronologi pembakaran oleh kedua pelaku ini terjadi pada Rabu (19/8). Dimana tersangka YA membakar 4 titik di Jalan Lintas Palangka Raya hingga Bahaur menggunakan korek api gas, kaos bekas, dan botol bekas minuman energi.

Kemudian pada Jumat (21/8), YA kembali membakar 2 titik dan dilihat oleh saksi Y dan berniat memadamkan api. Namun pelaku mengancam dengan menembakkan senapan angin sebanyak 4 kali ke arah Y.

Baca Juga

Kabut Asap Semakin Mengkhawatirkan, Jarak Pandang Hanya 150 Meter
OJK: Sektor Keuangan Kalteng Tetap Tangguh di Tengah Karhutla

Setelah itu, aksi YA kembali berlanjut pada Minggu (23/8) yang mengajak H melalui aplikasi WhatsApp untuk membakar 4 titik di Jalan Lintas dan 2 titik di Jalan Bhayangkara.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, ialah 15 buah korek api gas, dua unit gawai, tiga unit R2 dan pakaian yang berlumur solar, serta satu buah senapan angin,” ungkap Kapolda.

Irjen Iwan menegaskan bahwa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 308 KUHP tentang perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 309 Jo Pasal 20 huruf c KUHP tentang permufakatan jahat dan turut serta melakukan tindak pidana.

“Karhutla merupakan kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan. Kami tidak akan memberi toleransi sedikit pun kepada pelaku Karhutla. Siapapun yang dengan sengaja membakar lahan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Iwan.

Diakhir kesempatan, Kapolda mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu dalam penanganan karhutla.

“Mari kita jaga Kalimantan Tengah dari asap. Jika melihat aktivitas mencurigakan segera laporkan. Proses hukum ini akan kami lanjutkan hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera,” pungkasnya. Zal

Anda mungkin juga menyukai ini

Miris, Ibu Rumah Tangga Ini Terlibat Peredaran Sabu, Alasannya Nekat karena Kebutuhan Hidup
PKS Kalteng Perkuat Pembinaan Pejabat Publik Berbasis Sistem
Apes Tak Ada di Kalender, Penjual ‘Garam Cina’ Diringkus Saat Menunggu Pembeli
Apes! Bawa Enam Paket Sabu, Dua Pria Berakhir di Balik Jeruji
Tak Berkutik! 27 Paket Sabu yang Disembunyikan di Dalam Lemari Berhasil Dibongkar
Bagikan berita ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Threads
Previous Article Anggota DPRD Kapuas Apresiasi Pelaksanaan Ngaben Massal Basarang
Next Article Hari Indonesia Menabung 2026, OJK Kalteng Perkuat Budaya Menabung & Literasi Keuangan Sejak Dini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Find Us on Socials

Berita Menarik Lainnya

Headline

Ngaku Jaksa Bisa Urus Perceraian, Sopir Taksi Online di Palangka Raya Tipu Korban Rp5 Juta

21 September 2026
Headline

Dua Jasad Ditemukan Terdampar di Pantai Seruyan, Diduga Korban KM Virgo Transport 8

21 September 2026
Headline

Penerbangan Tertunda Akibat Kabut Asap, Buruh Konstruksi Tertahan 3 Hari di Bandara Tjilik Riwut

21 September 2026
Headline

Relawan Karhutla Kalteng Dapat Bantuan Pangan dan Jaminan Sosial

19 September 2026
Insight Kalimantan
Menyajikan berita dengan wawasan global dan mencerdaskan
Informasi
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Kanal
  • Daerah
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Kalimantan
  • Nasional
  • Entertainment
  • Insight
  • Ragam
© 2026 Insight Kalimantan. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?